PUBLIK NEWS.CO.Samarinda – Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (UU) pada bulan April 2022 lalu.
Menanggapi pengesahan UU TPKS, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti merasa bersyukur atas pengesahan tersebut. Menurutnya, UU TPKS akan menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual di Kalimantan Timur khususnya Kota Tepian.
Ia menyebutkan bahwa eksekutif dan legislatif di daerah pun punya peran penting setelah pengesahan UU TPKS ini. Misalnya saja, menyiapkan sejumlah perangkat (pelengkap) untuk mendukung implementasi UU ini agar dapat berjalan dengan baik.
Perangkat yang dimaksud wanita kelahiran 1965 ini adalah, dibangunnya rumah perlindungan untuk korban kekerasan seksual, memberikan bantuan berupa biaya untuk visum. Atau mungkin, menyiapkan lembaga bantuan hukum.
Nantinya, semua perangkat yang mendukung akan dibiayai oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah bisa menyiapkan rumah sakit untuk korban kekerasan seksual. Walau BPJS tidak membiayai, kan bisa dibiayai pemerintah menggunakan APBD Kota Samarinda,” ucapnya beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmad.
Pun demikian, ia memahami bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak bisa melakukannya sendirian agar UU TPKS ini dapat berjalan dengan baik. Semua pihak tak terkecuali masyarakat harus ikut serta mendukung.
“Memang pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus didukung masyarakat dan pihak terlibat lainnya,” tegas Puji.
Penulis : eka