• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home DPRD SAMARINDA

Sri Fuji Astuti, Pengesahan UU TPKS Akan Menjadi Payung Hukum Untuk Melindungi Korban Kekerasan seksual

Redaksi by Redaksi
Mei 11, 2022
in DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Sri Fuji Astuti, Pengesahan UU TPKS Akan Menjadi Payung Hukum Untuk Melindungi Korban Kekerasan seksual
Bagikan

 

PUBLIK NEWS.CO.Samarinda – Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (UU) pada bulan April 2022 lalu.

Menanggapi pengesahan UU TPKS, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti merasa bersyukur atas pengesahan tersebut. Menurutnya, UU TPKS akan menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual di Kalimantan Timur khususnya Kota Tepian.

Ia menyebutkan bahwa eksekutif dan legislatif di daerah pun punya peran penting setelah pengesahan UU TPKS ini. Misalnya saja, menyiapkan sejumlah perangkat (pelengkap) untuk mendukung implementasi UU ini agar dapat berjalan dengan baik.

Perangkat yang dimaksud wanita kelahiran 1965 ini adalah, dibangunnya rumah perlindungan untuk korban kekerasan seksual, memberikan bantuan berupa biaya untuk visum. Atau mungkin, menyiapkan lembaga bantuan hukum.

Nantinya, semua perangkat yang mendukung akan dibiayai oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah bisa menyiapkan rumah sakit untuk korban kekerasan seksual. Walau BPJS tidak membiayai, kan bisa dibiayai pemerintah menggunakan APBD Kota Samarinda,” ucapnya beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmad.

Pun demikian, ia memahami bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak bisa melakukannya sendirian agar UU TPKS ini dapat berjalan dengan baik. Semua pihak tak terkecuali masyarakat harus ikut serta mendukung.

“Memang pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus didukung masyarakat dan pihak terlibat lainnya,” tegas Puji.

Penulis : eka

Post Views: 470
Previous Post

Putra Lanyalla & Khofifah hingga 10 Kepala Daerah Bergabung dengan Demokrat Jatim

Next Post

Kadin Samarinda Angkat Bicara Menyoal CSR ke Kampus Luar Kaltim

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kadin Samarinda Angkat Bicara Menyoal CSR ke Kampus Luar Kaltim

Kadin Samarinda Angkat Bicara Menyoal CSR ke Kampus Luar Kaltim

Statistik Pengunjung

437916
Users Today : 1262
Total Users : 405807
Views Today : 2208
Total views : 1436046
Who's Online : 8
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-15
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In