Publiknews. Co -Samarinda- Maraknya Tambang batu bara ilegal di Kota Samarinda saat ini mengharuskan Komisi III DPRD Kota Samarinda untuk merespon adanya persoalan itu. Hal itu disampaikan Ketua Komisi lll DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani saat ditemui awak media di ruang kedewananya. Kamis (3/11/2022).
Angkasa Jaya menilai, maraknya tambang tersebut berkaitan dengan penarikan izin yang tidak berkesesuaian. Sebab Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Ada regulasi yang memang tidak bersesuaian. karena IUP itu semua di tarik ke pusat, di provinsi tidak lagi mengeluarkan IUP,”ucapnya.
Selanjutnya, Ia memaparkan banyaknya permintaan batu bara mengakibatkan tambang batu bara illegal pun kini menjadi bisnis yang menjanjikan. Dan ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak ada habisnya.
“Sementara kebutuhan batu bara meningkat target dari pusat menambah kuota batu bara sehingga perusahaan besar keteteran karena permintaan yang cukup besar, akhirnya terjadi penambangan secara illegal, tapi tidak semua kita sisir,” jelasnya.
Kemudian Dia mengatakan, dalam proses penambangan batu bara masih saja di temukan adanya tambang yang illegal dengan berbagai motif, seperti yang sering terjadi pematangan lahan namun dibelakang pematangan lahan itu ada galian batu bara.
“Ternyata ada beberapa izin galian C yang mungkin tidak memiliki izin tapi itu masih berjalan. Kami kemarin kelapangan yang motifnya itu ada pematangan lahan, kita ke sana tapi ada penggalian. Pas ditanya jawabnya tidak ada, dan duluan di setop,” terangnya.
Tak henti hentinya, Dia menegaskan untuk tidak melakukan aktivitas tambang batu bara secara illegal, lantaran dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan terlebih bekas lahan tambang yang tidak bisa dikembalikan seperti semula.
Adv, Rid




Users Today : 181
Total Users : 416715
Views Today : 259
Total views : 1459176
Who's Online : 3