PublikNews. Co -Samarinda– Kedatangan akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul), Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) Kaltim mendapat usulan untuk membentuk Rancangan Leraturan Daerah (Ranperda) Desat Adat. Kamis (2/3/2023).
Sejumlah Akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) mengunjungi DPRD Kaltim untuk menemui Bapemperda. Diketahui, tujuan kunjungan dari para Dosen Unmul tersebut guna menyampaikan pandangan terhadap temuan analisa yang telah dilakukan, yaitu mengenai pengakuan Desa Adat.
Ketua Bapemperda Kaltim Rusman Ya’qub, membenarkan jika selama ini aturan soal Desa Adat belum pernah di bahas. Hal inilah yang menjadi satu point yang digarisbawahi oleh Rusman Ya’qub untuk dibahas lebih lanjut.
“Selama ini belum ada aturan yang terbentuk sebagai payung hukum terhadap pengakuan Desa Adat,” kata Rusman.
“Semua usulan dari temuan akademis (Dosen) yang sudah disampaikan tadi akan kami akomodir dan menerima,” sambungnya.
Terkait dengan hal tersebut, untuk menindaklanjuti pembahasan yang lebih spesifik, maka politisi PPP tersbeut menginnginkan kajiak akademis yang lebih dalam
“Tadi kami setelah menerima kemudian kami meminta supaya mereka dapat memperkuat kajian akademisnya,” jelas Rusman.
Sementara, salah satu Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno berharap, agar usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan, selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap kegiatan terhadap pembangunan pemerintahan.
“Semoga usulan ini ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim. Karena ini penting menyangkut nasib dari Desa Adat,” harap Haris.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)