Publik News. CO-SAMARINDA– Pansus Revisi RTRW Kaltim masih menyesuaikan beberapa luas wilayah yang ada di Kaltim.
Terkait dengan luas wilayah 578 ribu hektar wilayah Kaltim, Baharuddin Demmu selaku Ketua Pansus mengatakan sudah selesai dalam proses pembahasan.
“Soal wilayah hutan seluas 578 ribu hektar ini sudah clear ya, karena lokusnya ada,” ucapnya.
Namun, setelah melakukan diskusi dengan OPD terkait dan meningkat me jadi 600 ribu lebih Hektar, perdebatan tak dapat di hindari.
Pasalnya, saat oansus meminta lokus dari penambahan lahan tersebut, OPD terkait tak memiliki lokus daya lahan itu.
“Tapi saat di sampaikan dan naik menjadi 600 ribu lebih, lokusnya tidak ada dan inilah yang menjadi perdebatan kita selama ber jam-jam, dan kita belum memutuskan,” katanya.
Ia pun menegaskan, untuk tidak akan mengakomodir lahan tersebut karena tidak memiliki lokus yang jelas.
“Kami tidak ingin mengakomodir wilayah itu, kalah datanya tidak jelas, karena sebenarnya itu masuk dalam Holding Zone,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, jika ingin melalui DPR, maka ada persyaratan yang harus terpenuhi, seperti lokus tersebut.
“Kalau sebenarnya merubah jalur alih gungsi kawasan itu bisa lewat Kehutanan itu bisa, tapi kalau lewat DPR, ada syarat yang harus di penuhi dulu,” lanjutnya.
“Kalau tidak terpenuhi, 115 ribu lebih itu tidak akan kita akui,” sambungnya.
Ia tak ingi DPRD Kaltim hanya sebagai alat legalitas saja, tanpa ada data-data yang jelas.
“Kami tidak ingin DPR hanya menjadi alat legalitas saja,” punkasnya. (Adv).