• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Terus Lakukan Sinkronisasi Data Lahan, Pansus RTRW Tegaskan Tak Akan Akomodir Lahan Yang Tak Miliki Data Yang Jelas

Redaksi by Redaksi
November 18, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Terus Lakukan Sinkronisasi Data Lahan, Pansus RTRW Tegaskan Tak Akan Akomodir Lahan Yang Tak Miliki Data Yang Jelas
Bagikan

Publik News. CO-SAMARINDA– Pansus Revisi RTRW Kaltim masih menyesuaikan beberapa luas wilayah yang ada di Kaltim.

Terkait dengan luas wilayah 578 ribu hektar wilayah Kaltim, Baharuddin Demmu selaku Ketua Pansus mengatakan sudah selesai dalam proses pembahasan.

“Soal wilayah hutan seluas 578 ribu hektar ini sudah clear ya, karena lokusnya ada,” ucapnya.

Namun, setelah melakukan diskusi dengan OPD terkait dan meningkat me jadi 600 ribu lebih Hektar, perdebatan tak dapat di hindari.

Pasalnya, saat oansus meminta lokus dari penambahan lahan tersebut, OPD terkait tak memiliki lokus daya lahan itu.

“Tapi saat di sampaikan dan naik menjadi 600 ribu lebih, lokusnya tidak ada dan inilah yang menjadi perdebatan kita selama ber jam-jam, dan kita belum memutuskan,” katanya.

Ia pun menegaskan, untuk tidak akan mengakomodir lahan tersebut karena tidak memiliki lokus yang jelas.

“Kami tidak ingin mengakomodir wilayah itu, kalah datanya tidak jelas, karena sebenarnya itu masuk dalam Holding Zone,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, jika ingin melalui DPR, maka ada persyaratan yang harus terpenuhi, seperti lokus tersebut.

“Kalau sebenarnya merubah jalur alih gungsi kawasan itu bisa lewat Kehutanan itu bisa, tapi kalau lewat DPR, ada syarat yang harus di penuhi dulu,” lanjutnya.

“Kalau tidak terpenuhi, 115 ribu lebih itu tidak akan kita akui,” sambungnya.

Ia tak ingi DPRD Kaltim hanya sebagai alat legalitas saja, tanpa ada data-data yang jelas.

“Kami tidak ingin DPR hanya menjadi alat legalitas saja,” punkasnya. (Adv).

Post Views: 262
Previous Post

Emira Moeis Sampaikan Perlu Peningkatan Infrastruktur pada Sektor Pariwisata Kaltim

Next Post

Sinkronisasi Luasan Perranian Dalam RTRW Kaltim, Pansus Dapati Perbedaan Dengan Dinas Pertanian.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sinkronisasi Luasan Perranian Dalam RTRW Kaltim, Pansus Dapati Perbedaan Dengan Dinas Pertanian.

Sinkronisasi Luasan Perranian Dalam RTRW Kaltim, Pansus Dapati Perbedaan Dengan Dinas Pertanian.

Sosial Media

Statistik Pengunjung

525458
Users Today : 382
Total Users : 493349
Views Today : 536
Total views : 1587765
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.117
Server Time : 2026-09-05
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In