(Foto/Tindak Tegas : Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Washington Saut Dompak saat Jumpa Pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jl. Ir Juanda No. 45 Kota Samarinda, Kamis (20 Juli 2023)
Publiknews. Co, Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Samarinda melakukan Konferensi Pers tentang Proses Hukum 8 pria (WNA) asal Vietnam atas dugaan Melanggar Hukum Keimigrasian.
Dugaan itu berdasarkan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Washington Saut Dompak saat jumpa pers bahwa 4 WNA diataranya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) sedangkan empat orang sisanya merupakan menggunakan visa kunjungan B211A.
“Mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan, padahal mereka berjualan. Tidak hanya itu, mereka mengaku menginap di Hotel JB padahal mereka menyewa rumah di sini,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas ITPI Samarinda Washington Saut Dompak dalam Konferensi Pers pada Kamis (20/07/2023).
Lanjutnya. Dari 8 pria Vietnam tersebut diketahui mulai masuk ke Indonesia sejak awal tahun 2023 secara bertahap, atas dasar diberikan pekerjaan oleh bos/owner dari luar Indonesia dan setatusnya masih dalam tahap pendalaman.
Dalam waktu beberapa bulan terakhir, mereka sudah memulai penjualan di beberapa kota khusunya di wilayah Kaltim diantaranya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, kota Bontang dan Samarinda.
“Awal masuknya mereka ini sudah dari bulan Maret 2023 dan mereka sistemnya kerja tim, terbagi menjadi 4 tim dengan 1 tim 2 orang dan sasaran konsumennya baik perusahaan maupun personal,” imbuhnya kepala Kantor Imigrasi Washington Saut Dompak.
Kemudian, kata Pria yang Akrab disapa Inton tersebut dari hasil penjualan, mereka (8 WNA Vietnam) mendapatkan Gaji/Upah sebesar 7 juta rupiah dari pihak yang memperkerjakannya.
“Menurut hasil pencarian dan bukti yang kami temukan, upah yang mereka terima itu langsung ditransfer kepada pihak keluarga di Vietnam,” ucapnya.
Adapun beberapa bukti yang berhasil disita yakni :
– Terpal
– Seragam Kerja Lapangan
– Alat komunikasi berupa Handphone
– Bukti transaksi penjualan
– Dokumen-dokumen keimigrasian.
Dengan demikian, seluruh tersangka diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undang- undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- Proses Penyidikan Tindak Pidana telah dimulai sejak tanggal 24 Mei 2023.
Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda Selanjutnya Kantor Imigrasi Samarinda akan melakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Samarinda. (*)