PublikNews.co Samarinda -Anggota Komisi III DPRD Kaltim M Udin mengatakan untuk menetapkan batasan minimum tonase pada kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) diperhatikan. Ia menilai penyebab rusaknya jalan ke Berau akibat truk CPO.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya jalan poros Kelay di Kabupaten Berau.
“Agar tetap mulus jalan itu harus diperhatikan, karena penyebab jalan dari Kutai Timur (Kutim) ke Berau sering rusak lantaran truk pengangkut CPO yang berlebihan batas beban jalan, sehingga menyebabkan kerusakan terus menerus,” ujarnya
Lebih lanjut, ia meminta Pemprov Kaltim memberikan komitmen agar melakukan tindakan komprehensif kepada pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan dengan cepat.
“Sudah beberapa anggaran provinsi dipakai untuk memperbaiki jalan tetapi tidak bertahan lama kemudian rusak lagi, tidak sampai setahun, jalan banyak rusak berada di turunan dan tanjakan, terlebih tumpahan minyak CPO di aspal dapat membahayakan pengendara yang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan jika hak tersebut dibiarkan maka Pemprov Kaltim juga mendapatkan dampak lantaran terus menerus akan melakukan perbaikan jalan poros.
Ia mengusulkan agar truk yang melintas membawa muatan sesuai dengan kapasitas jalan.
“Aturan harus disesuaikan dengan perkembangan, yang menyampaikan respons positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” tutupnya.
Penulis Nur Ainunnisa | Editor Eka Mandiri