Samarinda,Publiknews.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, M Udin meminta dan berharap kepada Gubernur Isran Noor agar secepatnya dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penyelenggaraan bantuan hukum.
Hal tersebut tentu dilakukan karena untuk saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) mengenai hal itu namun Pergub selaku regulasi teknis tak kunjung terbit.
“Makanya berharapnya Gubernur bisa secepatnya membuat Pergub soal Bantuan Hukum,” Ujar Udin, Minggu (23/5/2021).
Menurutnya, hal ini sangat di butuhkan karena pada dasarnya masyarakat mempunyai hak tersebut agar dapat dilindungi kepastian hukumnya. Dan Perda Kaltim telah ada ketentuan supaya bisa mengajukan bantuan hukum gratis yang di fasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Namun, masih belum ada ketentuan teknisnya, misalnya dalam hal pendampingan hukum kepada para tersangka . Mekanisme dan aturan secara spesifik masih belum ada.
“Sekarang ini memang ada bantuan hukum gratis dari Kemenkumham. Hanya saja kalau ada batuan hukum menggunakan dana APBD kan itu menjadi lebih efisien,” Jelasnya.
Ditambahkannya bahwa masyarakat Kaltim, tidak sedikit yang tidak mengetahui berkaitan dengan hukum. Bahkan ada sebagian kalangan yang menganggap saat berurusan dengan hukum itu pasti akan reot dan mahal. Padahal ketika tersandung masalah sebenarnya masih dapat dibicarakan secara baik-baik. Ataupun saat dalam dunia peradilan, masyarakat pun masih memiliki haknya untuk mendapat pemenuhan terkait jaminan pendampingan.
Karenanya, harapan terbesar baginya ialah Isran Noor dapat segera menerbkan Pergub terkait hal tersebut.
“Kemudian dengan dilakukan sosialisasi yang tidak hanya dilakukan oleh DPRD tetapi juga oleh seluruh elemen,” Tegasnya. (*dc)