PublikNews.Co.Samarinda.Wakil Ketua PRD Kaltim, Muhammad Samsun meminta Pemerintah provinsi khususnya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjalankan program dari hasil masukan aspirasi masyarakat di 10 Kabupaten dan Kota di Benua Etam.
“Kami tidak mengada-ada, kami turun diminta oleh masyarakat untuk menunaikan apa yang diaspirasikan. Jika berharap dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD saja, tentu nilainya terbatas,” kata Samsun usai Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim.
Samsun mengungkapkan bahwa seluruh hasil laporan Serap Aspirasi pada masa sidang III 2023 disetiap masing-masing Dapil merupakan kegiatan rutin seluruh anggota DPRD Kaltim.
“Harapan kami, aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui anggota DPRD ini direspon oleh pemerintah daerah dalam bentuk program-program kerja yang menyentuh dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, disetiap Reses yang dilakukan tentunya anggota DPRD menerima persoalan yang disampaikan warga sangat bermacam-macam. Akan tetapi yang paling mendominasi yaitu tentang kurangnya pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar termasuk listrik, dan masalah lahan.
“Infrastruktur menjadi usulan yang sering disampaikan masyarakat. Kemudian, pelayanan dasar termasuk listrik, elektrifikasi kita juga masih rendah karena memang Kaltim itu luas. Berikutnya, terkait masalah lahan di Kaltim,” katanya.
Menurutnya, lahan di Kaltim sudah terbagi-bagi oleh izin HGU maupun izin pertambangan, perkebunan, dan izin-izin lain yang membatasi penguasaan lahan oleh masyarakat.
Selain itu pada kesempatan yang sama, Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik sangat mengapresiasi laporan hasil reses DPRD provinsi dalam rapat paripurna tersebut.
Akmal Malik mengatakan laporan hasil reses DPRD Kaltim menjadi tahapan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu mengatur bahwa pemerintah dan DPRD harus saling mengetahui dan menghormati fungsi masing-masing.
“Yang punya fungsi representatif itu DPRD, pemerintah punya fungsi eksekusi. Nah, harusnya itu dimulai dari DPRD mengartikulasikan aspirasi masyarakat, kemudian menyampaikan kepentingan masyarakat, baru diserahkan ke pemerintah provinsi,” katanya.
Maka dari itu, Akmal Malik meminta agar seluruh OPD Kaltim diharuskan ikut hadir dalam rapat paripurna DPRD agar apa saja penyampaian hasil serap aspirasi masyarakat melalui DPRD tidak hanya sebatas laporan saja, namun bisa menjadi bahan untuk memenuhi kebutuhan kemauan masyarakat.
“Jangan sampai hanya pokir saja, OPD harus merumuskan program berbasis RPJMD, RKPD, yang sudah disepakati bersama,” tutupnya. (Adv/red/eka)