Publiknews. Co -Samarinda– Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan hearing terkait aduan warga adanya ganti rugi lahan yang belum terselesaikan di Jl. H. M Ardan (Ringroad). Rabu, (07/09/22).
Permasalah mengenai tanah atas proyek pembangunan jalan di Ringroad belum selesai sampai saat ini. Sehingga warga kembali meminta kejelasan ganti rugi oleh pemerintah.
Menurut keterangan yang di sampaikan kan oleh Joni Sinatra Ginting selaku ketua Komisi I DPRD kota Samarinda juga menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan aset Daerah (BPKAD) untuk bisa menjelaskan terkait masalah tersebut.
“Kita menghadirkan BPKAD agar bisa menunjukkan, katanya masalah yang ada di ring road ini, bangunan yang sudah dibangunan yang dibangun sudah dibebaskan sudah dibayar tapi Mereka tidak bisa menunjukan bukti otentik,”
Diketahui Si Pemilik tanah atas nama Edi Sanjoyo itupun menyatakan bahwa mereka merasa belum dibayar dari awal, bangunan sudah berdiri sampai sekarang. Kata Edi pada saat hearing berlangsung.
Sehingga Joni menegaskan agar hal tersebut harus diluruskan dengan baik serta jangan mempermainkan masyarakat.
“hak nya masyarakat harus kembali ke masyarakat ga boleh dipermainkan seperti itu itukan mempermainkan orang,”
Dari hasil Hearing tersebut pihak DPRD Samarinda meminta agar mereka Pemerintah bisa membawa data transaksi pembayaran secara lengkap.
“Hasil untuk kelanjutannya kedepan kami minta data yang mereka sudah bayar, Mereka bawa data-data nya secara lengkap kan semuanya harus buy data bukan hanya buy bicara.Untuk sekiranya proses penyelesaian permasalahan ini selesai,” pungkas Joni.
Untuk kelanjutan penyelesaian permasalahan terkait itu, Joni melanjutkan pada minggu depan sudah dipastikan untuk mereka mengumpulkan dan membawa data tersebut.
Penulis: Penulis