Publiknews. Co, Samarinda – Puluhan warga Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda kunjungi Kantor DPRD Kaltim di Jalan Karang Paci Samarinda beberapa hari lalu.
Dalam kunjungan tersebut pihak warga mendesak kepada DPRD Kaltim untuk dapat memperjuangkan nasib mereka atas peningkatan SHM menjadi sertifikat hak milik untuk Perumahan Korpri Loa Bakung.
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa lahan Perumahan Korpri Loa Bakung tersebut statusnya masih menjadi tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ia juga memaparkan hal itu berkaitan dengan hal-hal HGB, menurut Sapto, pemilik dapat melakukan perpanjangan HGB tersebut. Namun, jika terkait dengan persoalan yang dituntut warga untuk menaikkan status HGB menjadi sertifikat milik, lanjutnya, tentunya harus ada pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
“Tanah itu statusnya masih milik Pemprov sesuai dengan HGB. Nah, HGB ini bisa diperpanjang. Tapi ini yang dipermasalahkan, karena warga meminta merubah menjadi SHM,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Komisi II DPRD Kaltim, kata Sapto, telah diterangkan mengenai lahan tersebut dalam perjanjian dikatannya, secara aturan kronologis ada hak pengelolaan lahannya.
“Artinya dikelola lahannya, tapi tidak untuk dimiliki dan itu untuk PNS. Tapi sekarang kita tidak tahu, apakah 100 persen masih PNS atau sudah beralih ke pihak lain, kalau mau merubah, ya nanti merubah aturan di Jakartanya, bukan di kita. Jadi, solusinya seperti apa? Ya nanti akhirnya sperti apa, nanti sudah tahu di sana,” jelasnya.
Sehingga dengan kesepakatan bersama Komisi II DPRD Samarinda, menyarankan kepada pemilik rumah di Perumahan Korpri Loa Bakung untuk tetap memperpanjang HGB. Diriny juga meminta warga untuk tidak khawatir dengan HGB tersebut, selama peruntukannya tidak menyalahi aturan yang ditetapkan.
Komisi Il sendiri, kata Sapto, menyarankan kepada pemilik rumah di Perumahan Korpri Loa Bakung untuk tetap memperpanjang HGB. Dirinya juga meminta warga untuk tidak khawatir dengan HGB tersebut, selama peruntukannya tidak menyalahi aturan yang ditetapkan.
“Ya silakan diperpanjang, tidak masalah. Untuk perpanjang itu sampai 30 tahun, jadi jangan khwatir, tidak sampai seperti di Rempang. Ini yang jelas 30 tahun milik kita, sepanjang tidak diperjualbelikan dengan pihak non PNS,” pungkasnya.
Turut juga hadir dalam pertemuan ini yaitu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, Masykur Sarmian dan A Komariah.(red/rid)