PUBLIKNEWS.CO.SAMARINDA– Pada rapat paripurna ke-40 dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud sepakat untuk mencabut dua perda yang berlawanan dengan UU Cipta Kerja, dan merevisi satu Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dua Perda yang dicabut itu adalah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang, dan satunya lagi Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Kan, ini (UU Cipta Kerja-red) dari pusat, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” ujar Hasanuddin Mas’ud kepada Wartawan yang mewawancarainya, usai rapat, Rabu (21/9/2022).
Sementara dari Pemprov, staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Didi Rusdiandyah Anan, menyebutkan, terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan.
“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Padahal sudah ada perubahannya UU Nomor 3/2020. Jadi sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” ungkapnya.
Banyak hal yang perlu sinkroniasi aturan, karena terkait dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Dody melanjutkan soal revisi Perda Nomor 9 Tahun 2016, di antaranya tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal non tipelogi sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian tentang Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Terahir, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.(Rid/Adv)