Publiknews. Co -Samarinda– Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Kaltim 2022-2042 Baharuddin Demmu beri tanggapan soal 60 sumur bor Migas tak terdata di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Demmu Komitmen tidak buka ruang perubahan RTRW lagi.
Komitmen yang dilakukan tersebut, dilandasi oleh telah ditandatanganinya Draft RTRW Kaltim 2022-2042 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Alasan inilah yang membuat 60 sumur bor di Kaltim tak dapat legalitas terhadap pengeboran yang nantinya akan di lakukan.
60 sumur akan dibuat di wilayah delta, sumur ini tidak masuk RZWP3K, sementara RZWP3K ini sudah sinkron dengan RTRW, karena telah mendapati persetujuan dari Kementerian, pansus tidak mungkin mengakomodir,” ucap Demmu (sapaan akrabnya).
Alasan pun telah di dengar. Namun, meskipun alasan soal kerugian pendapatan cukup besar, hal ini sama sekali tidak merubah pendirian dari Pansus RTRW Kaltim.
“Kita sudah mendengar alasannya. Namun, itu tidak bisa merubah pendirian Pansus dan Pemerintah, karena memang sudah terkunci,” lanjutnya.
Untuk itu, Baharuddin Demmu memberikan saran untuk pembahasan ini masuk kedalam rapat evaluasi bersama Kementerian terkait, guna mencari solusi yang tepat atas 60 sumur bor tersebut.
“Saran pertama, saat evaluasi di Kementerian dan menyampaikan usulan SKK migas, kalau di setujui kita akan minta berita acara,” ungkap politisi PAN tersebut.
Pria yang duduk di Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu juga kembali menegaskan, jika dirinya dan jajaran Pansus berkomitmen untuk tidak membuka kembali penambahan ruang di dalam RTRW atas 60 sumur bor tersebut.
Meskipun kerugian ditaksir hingga 5,6 Trilliun, hal ini tidak berimbas pada komitmen Pansus RTRW Kaltim untuk tetap mengunci draft RTRW Kaltim tersebut.
“Kita tetap komitmen untuk mengunci dan tidak ada perubahan, silahkan tunggu hasilnya setelah rapat evaluasi setelah paripurna RTRW nanti,” tandasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)