• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Yayasan Serahkan ke Ibu Kandung Dugaan Perampasan Bayi yang Dilaporkan ke

Redaksi by Redaksi
September 18, 2021
in Uncategorized
0 0
0
Yayasan Serahkan ke Ibu Kandung Dugaan Perampasan Bayi yang Dilaporkan ke
Bagikan

 

PUBLIK NEWS.CO.SAMARINDA,- Polemik dugaan penipuan, perampasan bayi, hingga pelarangan menyusui yang dilaporkan korban YL ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Selasa (14/9) lalu, oleh pihak terlapor Yayasan Baitul Walad Musthofa, mengundang pelapor dan kuasa hukumnya untuk mengambil bayi tersebut di Yayasan Baitul Walad Musthofa (BWM), Jl. Flamboyan Kelurahan Loa Buah Samarinda, Sabtu (18/9/2021)

Prosesi penyerahan bayi tersebut dilakukan oleh Ketua Yayasan BWM Zakiyah Ubudiyah kepada ibu kandung YL didampingi wali/nenek berinisial SW, disaksikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh, perwakilan Dinas Sosial Provinsi dan Kota, perwakilan kecamatan Sungai Kunjang, kelurahan, dan RT setempat.
Pertemuan yang dimoderatori Iptu Teguh tersebut, semula memberi kesempatan pihak YL untuk menyampaikan pandangan atau uneg-unegnya. “Kami sebenarnya pihak yang diundang untuk mengambil bayi tersebut. Jadi kami hendak mendengar penjelasan dari pihak Yayasan,” ungkap Sabir Ibrahim SH MH CLA, sekretaris LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo.

Akar persoalan ini, sambung Sabir, terjadi saat YL yang hendak menyusui hingga menemui bayinya tapi tidak diberi izin oleh yayasan. Jika saja komunikasi antara YL dengan yayasan baik-baik saja, tentu YL yang masih berusia 16 tahun tidak kalut hingga mencari penasihat hukum dan menempuh jalur hukum.
Selanjutnya, Ketua Yayasan BWM Zakiyah Ubudiyah yang didampingi pengurus yayasan lain dan kuasa hukumnya Saddam Kholik SH hendak mengklafikasi pemberitaan di media massa dan media sosial yang seolah-olah pihaknya telah merampas bayi YL.

Dia membantah telah mengambil paksa bayi yang lahir tanggal 24 Juli 2021 tersebut.
Menurut dia, bayi tersebut diserahkan sukarela kepada Yayasan untuk diasuh, dididik, dan dibesarkan. Bahkan, dua bulan sebelum YL melahirkan, yayasan secara intens memberi bantuan kepada YL agar proses persalinannya lancar dan sehat.

“Jadi kami sebenarnya tidak ada masalah dengan ibu bayi tersebut,” kilah Zakiyah Ubudiyah.

Namun klarifikasi yang seolah-olah tidak ada masalah itu kemudian ditanggapi oleh penasihat hukum pelapor. Menurut Sabir Ibrahim, jika saja ibu kandung bayi tidak ada masalah dengan pihak yayasan, mengapa pihak yayasan tidak menjawab isi Somasi I dan Somasi II yang dilayangkan pada bulan Agustus dan awal September ini, hingga akhirnya YL hingga membuat laporan polisi di Polresta Samarinda.

“Hasil pertemuan tadi, akhirnya bayi klien kami bisa dikembalikan oleh pihak yayasan,” ujar Herman Gozaly SH, ketua LBH JAM Borneo didampingi tim penasihat hukum pelapor kepada sejumlah wartawan usai pertemuan.

Menurut Herman, dengan diserahkannya bayi tersebut maka terbukti jika kliennya benar-benar pernah melahirkan dan punya bayi. Adapun langkah hukum berikutnya, lanjut dia, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum beserta korban dan orangtua korban. “Kami bersyukur bayi sudah kembali ke ibunya. Tentu tidak cukup dengan pengembalian bayi ini saja, namun masih ada surat keterangan lahir dan lain-lainnya yang belum diserahkan,” tambah Sabir Ibrahim.

Untuk diketahui, YL melapor oknum yayasan ke Unit PPA Polresta Samarinda, Selasa (14/9) atas dugaan pidana Pasal 77 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pidana Penipuan Pasal 378 KUHP, dan pidana pelarangan pemberian ASI sesuai Pasal 200 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (**)

Sumber : Pers Rilis
Editor : Tim Redaksi

Post Views: 642
Previous Post

Komisi III DPRD Kaltim, Saefudin Zuhri Genjot Sosper Narkoba

Next Post

Peduli Pada Generasi Muda, Saefuddin Zuhri Semarakkan Sosperda Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi

Redaksi

Next Post
Peduli Pada Generasi Muda, Saefuddin Zuhri Semarakkan Sosperda Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Peduli Pada Generasi Muda, Saefuddin Zuhri Semarakkan Sosperda Tentang Penyalahgunaan Narkotika

Statistik Pengunjung

448819
Users Today : 176
Total Users : 416710
Views Today : 248
Total views : 1459165
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.33
Server Time : 2026-05-01
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In