• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home DPRD SAMARINDA

Daftar Panjang Antrian Calon Jamaah Haji, Ini Saran Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2022
in DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Daftar Panjang Antrian Calon Jamaah Haji, Ini Saran Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda
Bagikan

 

PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Sejak pandemi COVID-19 melanda seluruh negara, kebijakan pembatasan diterapkan oleh seluruh dunia, bahkan termasuk pelaksanaan ibadah haji dan umroh. Akibatnya, calon jamaah haji yang sudah mendaftar tak dapat diberangkatkan, hingga berimbas pada lamanya daftar tunggu.

Di Kota Samarinda saja saat ini mengalami antrian panjang calon jamaah haji hingga 30 tahun. Sedang pendaftaran terus saja dibuka, ini yang dikhawatirkan akan semakin menumpuk, sementara jumlah calon jamaah haji yang diberangkatkan mulai tahun ini masih dibatasi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Anwar Hakim menyampaikan masukkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas, agar tidak lagi membuat antrian calon jamaah haji bertambah panjang.

“Saran masukkan pemikiran saya, pemerintah harus melakukan langkah tegas untuk menyetop antrian ini,” ujarnya ditemui beberapa waktu lalu.

“Seperti saat ini, misalnya tahun 2022 kita beri sampai batas 2028 untuk calon jamaah yang diberangkatkan. Tapi setelah itu kita stop sementara, sehingga tidak ada lagi antrian, jadi hanya tinggal memberangkatkan calon jamaah haji yang masuk daftar antrian tunggu,” sambungnya.

Sementara itu, bagi calon jamaah haji yang sudah mendaftar dan masuk dalam daftar tunggu pemberangkatan di atas tahun 2028, dirinya menyarankan kepada pemerintah untuk dikembalikan uang setoran dana hajinya.

“Kalau yang sudah terbayarkan, kalau bisa uangnya dikembalikan, itu bagi yang masuk antrian hingga di atas 2028. Nanti setelah itu selesai semua, baru kita buka lagi kuota sesuai dengan kemampuan,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan, pemerintah mempunyai formula inovasi untuk mengatasi panjangnya daftar antrian calon jamaah haji di Indonesia.

“Di Kalimantan Timur antriannya hingga 30 – 40 tahun. Makanya, supaya pemerintah melakukan terobosan untuk menyetop sementara sampai tahun 2028. Maksudnya adalah, sampai di 2028 nanti dilakukan penyusunan atau rekonstruksi ulang, dibuat supaya kuota yang dibuka disesuaikan dengan kuota yang ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis: Han

Post Views: 400
Previous Post

Kepedulian Bersama Cegah Tindak Kekerasan Anak

Next Post

Peredaran Narkoba Libatkan Perempuan, Pemerintah Diminta Intensifkan Pengawasan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Peredaran Narkoba Libatkan Perempuan, Pemerintah Diminta Intensifkan Pengawasan

Peredaran Narkoba Libatkan Perempuan, Pemerintah Diminta Intensifkan Pengawasan

Statistik Pengunjung

438233
Users Today : 311
Total Users : 406124
Views Today : 765
Total views : 1436840
Who's Online : 9
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In