PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Penggusuran tempat pelaku PKL dan Usaha Mikro Kecil (UMK) di depan Kantor Gubernur, yang akan di laksanakan di tanggal 2 Oktober 2022 sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. yang tersebar di Sosial Media.
Kebijakan Pemkot tersebut menuai banyak tanggapan dari masyarakat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, salah satunya dari Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Maswedi mengatakan, Menciptakan kota Samarinda sebagai pusat peradaban, maka penertiban juga menjadi salah satu prosesnya.
“Namun penertiban ini juga harus memberikan solusi pada pedagang, bagaimana pun mereka juga masyarakat kita, yang tentunya perlu perhatian pemerintah juga, sehingga harus manusiawi lah dalam perhatian ini,” ucapnya.
Politisi Nasdem beranggapan bahwa Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi serta menyiapkan solusi bagi mereka.
“Jangan sampai mereka di gusur tapi tidak di berikan tempat-tempat yang layak untuk berjualan juga,” ungkapnya.
Komisi IV berharap Pemkot dapat menyiapkan lahan buat mereka berjualan, sehingga tidak mengganggu keindahan Kota, yang terpenting, penertiban harus menggunakan cara-cara yang manusiawi.
Penulis : Rid






Users Today : 125
Total Users : 493631
Views Today : 175
Total views : 1588194
Who's Online : 9