• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Surat Edaran Penggusuran PKL Di Pertanyakan Komisi II

Redaksi by Redaksi
Oktober 7, 2022
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Surat Edaran Penggusuran PKL Di Pertanyakan Komisi II
Bagikan

PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menyoroti penutupan PKL di Tepian Mahakam. Dimana surat itu menyebutkan batas berjualan bagi PKL hanya sampai 3 Oktober 2022.

Lantas Dia mempertanyakan keberadaan surat edaran penutupan PKL di Tepian Mahakam yang ditandatangani Sekda Samarinda dengan alasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Apakah layak surat itu dikeluarkan Sekda. Berdasarkan laporan, Pemkot belum pernah mengajak mereka (IPTM) duduk bersama. Kalau memang itu binaan, seharusnya ada tanggungjawab melakukan pembinaan. Semestinya yang ditertibkan adalah oknum tak bertanggungjawab. Kalau dasar penutupannya RTH, maka semua pedagang yang berjualan di sepanjang Tepian Mahakam harus ditertibkan, tanpa ada kecuali,” tegas Layla

Sebab, Layla mengatakan, surat edaran tersebut tidak ditembuskan ke DPRD kota Samarinda.

“Saya sayangkan surat edaran itu tidak ditembuskan ke dewan. Seolah-olah ingin menutupi masalah penutupan itu dari dewan,” ucap Laila Fatihah, beberapa waktu lalu.

Semestinya, kata dia, Pemkot Samarinda menjalin komunikasi intens dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM).

“Kalau komunikasi terjalin lancar, maka komitmen yang telah dibangun akan berjalan. Dan, ini saya lihat sebenarnya bukan salah IPTM, namun mereka justru kena getahnya. Ternyata banyak pedagang ilar yang berjualan disana. Seharusnya, Pemkot menindak pedagang liar tersebut,” tandasnya.

Penulis : Rid

Post Views: 474
Previous Post

Komisi II DPRD Kota Samarinda Mengapresiasi Kegiatan Pagelaran Pangan Murah PemProv.

Next Post

Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim, menyarankan Agar Insentif Guru Non ASN disamaratakan Seperti Pegawai Lainnya.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Rusman Ya’qub Monitoring ke Pemkot Balikpapan, Mengenai UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim, menyarankan Agar Insentif Guru Non ASN disamaratakan Seperti Pegawai Lainnya.

Sosial Media

Statistik Pengunjung

462712
Users Today : 746
Total Users : 430603
Views Today : 1043
Total views : 1483847
Who's Online : 6
Your IP Address : 216.73.217.176
Server Time : 2026-05-17
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In