PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Komisi IV Rusman Ya’qub bersama dengan para Guru lakukan pertemuan membicarakan soal nasib/ kesejahteraan Guru Kaltim. Dia menyebutkan bahwa Kebijakan keputusan mengenai pemberian Insentif Guru itu Tanggungan jawab Pemprov dan Pemkot.
Menurut Rusman pihak DPR tidak bisa mengeksekusi persoalan ini karena bukan ramah dari DPR, akan tetapi pihak DPRD bisa membantu lewat aspirasi kepada pemerintah.
“Kalau kami tidak bisa masuk wilayah teknis karena itu wilayah kewenangan Kota, jadi yang bisa kami lakukan adalah aspirasi agar kemudian bisa menjadi perhatian pemerintah provinsi kepada Guru guru yang ada dikabupaten Kota,” tuturnya.
Kata Politisi P3 itu. Kalau bicara soal kesejahteraan guru dimasing-masing kabupaten.
Berdasarkan undang-undang No. 23/2014 kewenangan di Dunia pendidikan kan sudah terkapling SMK SMA dan SLB itu kan Provinsi pusat perguruan tinggi. Kemudian SMA SMP sampai PAUD itu kabupaten kota,” jelasnya Rusman.
kemudian Rusman menampar bahwa. Sejak dulu, tuntutan teman teman itu bahwasanya Guru Guru SMP sampai PAUD kan itu semua kewenangan pemerintah di kabupaten kota dan Pemerintah Provinsi jika legislatif kalau ada kelebihan ya Kami bantu. Tapi ya memang tanggung jawab sejahtera guru ya pemerintah kota,” paparnya.
Anggota Komisi IV itu pun menyarankan agar hal semacam ini bisa di bicarakan dengan baik agar insentif bisa disamaratakan seperti status pegawai pada umumnya.
“Kalau kita sarankan ya dibicarakan saja kan ada temen temen guru ASN tidak menerima insentif tetapi dia dimasukkan di golongan TPP. Biarkanlah yang non ASN ini menerima insentif disamakan dengan status pegawai yang lain,” saran nya.
“Kalau itu keputusannya ada di Wali Kota. Ya tinggal Wali kota memohon kepada Gubernur untuk minta bantuan ya silahkan saja,” tandas Rusman.
Penulis : Rd