PUBLIKNEWS.CO.SAMARINDA.Tentang kejadian viral di UIN Raden Fatah Palembang, Anggota DPRD Kota Samarinda Dr.Sani Bin Husain mengatakan ada dua “dosa” di Perguruan Tinggi yang tidak boleh ditoleransi. Kedua dosa itu adalah tindakan bullying/ perundungan dan tindakan kekerasan. Karena kedua hal itu menghina ilmu dan intelektualitas.
Menurnya ,Bullying adalah sebuah tindakan atau perilaku menyakiti orang lain dalam bentuk fisik, verbal, dan emosional. Bullying dilakukan oleh seseorang atau sebuah kelompok orang yang merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan seperti bentuk fisik yang lebih kuat dari korban.
“Bullying adalah masalah yang kerap dijumpai di manapun, salah satunya di kampus. Maka dari itu,sejak dini seharusnya pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan.harap Sani.
Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain,
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.
Sani mengingatkan, jika kampus itu tempat akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal, kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Apalagi perbuatan mereka jelas-jelas mencoreng nama baik kampus seperti bullying dan kekerasan, apalagi jika perbuatan yg melanggar hukum itu terjadi di Kampus. “Kampus itu menjunjung tinggi adab, Akhlak dan Peradaban Jelas ini sangat memilukan. Pungkasnya.(ADV)





Users Today : 257
Total Users : 430114
Views Today : 314
Total views : 1483118
Who's Online : 2