• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sani : Tindakan Bullying di Perguruan Tinggi Tidak Boleh Ditoleransi

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2022
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Sani : Tindakan Bullying di Perguruan Tinggi Tidak Boleh Ditoleransi
Bagikan

PUBLIKNEWS.CO.SAMARINDA.Tentang kejadian viral di UIN Raden Fatah Palembang, Anggota DPRD Kota Samarinda Dr.Sani Bin Husain mengatakan ada dua “dosa” di Perguruan Tinggi yang tidak boleh ditoleransi. Kedua dosa itu adalah tindakan bullying/ perundungan dan tindakan kekerasan. Karena kedua hal itu menghina ilmu dan intelektualitas.

Menurnya ,Bullying adalah sebuah tindakan atau perilaku menyakiti orang lain dalam bentuk fisik, verbal, dan emosional. Bullying dilakukan oleh seseorang atau sebuah kelompok orang yang merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan seperti bentuk fisik yang lebih kuat dari korban.

“Bullying adalah masalah yang kerap dijumpai di manapun, salah satunya di kampus. Maka dari itu,sejak dini seharusnya pihak kampus telah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan.harap Sani.

Lanjutnya, di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain,

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.

Sani mengingatkan, jika kampus itu tempat akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal, kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Apalagi perbuatan mereka jelas-jelas mencoreng nama baik kampus seperti bullying dan kekerasan, apalagi jika perbuatan yg melanggar hukum itu terjadi di Kampus. “Kampus itu menjunjung tinggi adab, Akhlak dan Peradaban Jelas ini sangat memilukan. Pungkasnya.(ADV)

Post Views: 368
Previous Post

Sugiyono Ketua DPRD Samarinda Terima Kunker DPRD Kubar Konsultasi Administrasi Kegiatan Dewan

Next Post

Sri Puji Astuti Akan Terus Dukung Pemkot Dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkotika .

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sri Puji Astuti Akan Terus Dukung Pemkot Dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkotika .

Sri Puji Astuti Akan Terus Dukung Pemkot Dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkotika .

Sosial Media

Statistik Pengunjung

462202
Users Today : 236
Total Users : 430093
Views Today : 283
Total views : 1483087
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.217.176
Server Time : 2026-05-17
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In