• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ketua Komisi IIl DPRD Prov. Kaltim, Menilai Perda 8/2013 terkait Reklamasi dan Pasca Tambang Sudah Tidak Berlaku

Redaksi by Redaksi
November 9, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Ketua Komisi IIl DPRD Prov. Kaltim, Menilai Perda 8/2013 terkait Reklamasi dan Pasca Tambang Sudah Tidak Berlaku
Bagikan

Publiknews. – SAMARINDA – Komisi IIl DPRD Provinsi Kaltim, Veridiana Huraq Wang menilai Peraturan Daerah (Perda) 8/2013 terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang sudah tidak dapat berlaku akibat pengambilan perizinan dialihkan kepada pemerintah pusat.

Ketua Komisi II itu menilai seluruh dampak yang akan terjadi akibat pencabutan Perda tersebut perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak khususnya pemerintah.

“Perda tersebut sudah tidak berfungsi lagi, sebab segala bentuk perizinan telah diambil alih pusat. Jadi Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” katanya, Selasa, (8/11/2022).

Lanjutnya. pihaknya akan menelusuri kembali dampak apa saja yang akan terjadi kepada struktur organisasi, pendapatan daerah hingga lingkungan.

Menurutnya, untuk Kaltim sendiri memiliki tambang ilegal yang sangat banyak. Otomatis memerlukan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah pusat.

“Tapi saat ini masih saja ada pertambangan yang berjalan karena IUP yang telah dikeluarkan kepala daerah, bagaimana pengawasannya? Itu yang kemudian akan kita telusuri, dan akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” tegasnya.

Dari hal tersebut, ia berharap DPRD Kaltim harus melahirkan satu atau dua perda yang dapat memberikan kemudahan bagi Pemerintah Provinsi dalam melakukan pengawasan nantinya.

Dia pun mengimbuhkan, terkait dengan aturan untuk reklamasi akan tetap ada. Namun, fungsi pengawasannya hilang

“Ini akan membuat pemprov kewalahan kedepannya, karena semua telah di tarik ke pusat. Kita sangat khawatir dengan persoalan reklamasi tersebut. Hadirnya perda ini saja masih banyak ditemukan lubang tambang yang terjadi, bagaimana kalau tidak ada?,” Tutup Veridiana.

 

 

Adv,Man

Post Views: 387
Previous Post

Kontroversi Pernyataan Ismail Bolong, Samsun Pinta Masyarakat Bijak

Next Post

Hasil Rapat Finalisasi Ranperda Kesenian, Sarkowi Bersiap Lakukan Uji Publik.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hasil Rapat Finalisasi Ranperda Kesenian, Sarkowi Bersiap Lakukan Uji Publik.

Hasil Rapat Finalisasi Ranperda Kesenian, Sarkowi Bersiap Lakukan Uji Publik.

Statistik Pengunjung

449822
Users Today : 1179
Total Users : 417713
Views Today : 1885
Total views : 1460802
Who's Online : 9
Your IP Address : 216.73.216.245
Server Time : 2026-05-01
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In