Publiknews. – SAMARINDA – Komisi IIl DPRD Provinsi Kaltim, Veridiana Huraq Wang menilai Peraturan Daerah (Perda) 8/2013 terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang sudah tidak dapat berlaku akibat pengambilan perizinan dialihkan kepada pemerintah pusat.
Ketua Komisi II itu menilai seluruh dampak yang akan terjadi akibat pencabutan Perda tersebut perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak khususnya pemerintah.
“Perda tersebut sudah tidak berfungsi lagi, sebab segala bentuk perizinan telah diambil alih pusat. Jadi Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” katanya, Selasa, (8/11/2022).
Lanjutnya. pihaknya akan menelusuri kembali dampak apa saja yang akan terjadi kepada struktur organisasi, pendapatan daerah hingga lingkungan.
Menurutnya, untuk Kaltim sendiri memiliki tambang ilegal yang sangat banyak. Otomatis memerlukan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah pusat.
“Tapi saat ini masih saja ada pertambangan yang berjalan karena IUP yang telah dikeluarkan kepala daerah, bagaimana pengawasannya? Itu yang kemudian akan kita telusuri, dan akan menjadi catatan Komisi III ketika nanti menyampaikan laporan akhir,” tegasnya.
Dari hal tersebut, ia berharap DPRD Kaltim harus melahirkan satu atau dua perda yang dapat memberikan kemudahan bagi Pemerintah Provinsi dalam melakukan pengawasan nantinya.
Dia pun mengimbuhkan, terkait dengan aturan untuk reklamasi akan tetap ada. Namun, fungsi pengawasannya hilang
“Ini akan membuat pemprov kewalahan kedepannya, karena semua telah di tarik ke pusat. Kita sangat khawatir dengan persoalan reklamasi tersebut. Hadirnya perda ini saja masih banyak ditemukan lubang tambang yang terjadi, bagaimana kalau tidak ada?,” Tutup Veridiana.
Adv,Man