• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Telusuri Kasus Pemalsuan 21 IUP, Legislator Kaltim Siap Usut Tuntas

Redaksi by Redaksi
November 15, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Telusuri Kasus Pemalsuan 21 IUP, Legislator Kaltim Siap Usut Tuntas
Bagikan

PublikNews. Co -SAMARINDA– Temui beberapa titik terang soal pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hasil

Persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu semakin menemui titik terang, setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Kaltim, Senin (14/11).

Untuk itu, wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin memaparkan, dokumen 21 IUP palsu terdiri dari 2 surat pengantar izin.

Surat pertama, merupakan surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 14 September 2021.

Sedangkan surat kedua, perihal Surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 21 September 2021.

“Dari pemaparan Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, ada dua surat yang mereka ketahui. Ada 1 dikecualikan karena suratnya sedang berproses,” kata Udin.

Dijelaskan olehnya, Biro Umum menerima dokumen tersebut melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Namun, setelah di pintai keterangan ke DPMPTSP, instansi itu mengatakan tidak pernah menerima satu surat apapun.

“Tetapi saat rapat, ditanyakan ke OPD yang bersangkutan tak ada satu surat pun yang teregistrasi pada DPMPTSP Kaltim,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa satu surat yang tercatat dalam Biro Umum, tidak pernah berproses di OPD perizinan.

“Tadi sudah disampaikan oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) kalau mereka sudah melakukan investigasi dan mengantongi hasil, nanti kita akan minta,” tegas Udin.

Melalui Itwil tersebut, Udin mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah melakukan tindakan dengan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. (Adv).

Post Views: 316
Previous Post

Seno Aji Minta Bapemperda Segera Menyelesaikan Perubahan Peraturan Tentang Kode Etik DPRD Kaltim.

Next Post

Singgung Penerapan E-Parkir Tidak Maksimal, Laila Seru Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Surat Edaran Penggusuran PKL Di Pertanyakan Komisi II

Singgung Penerapan E-Parkir Tidak Maksimal, Laila Seru Pemerintah Gencarkan Sosialisasi

Statistik Pengunjung

450508
Users Today : 604
Total Users : 418399
Views Today : 1502
Total views : 1462454
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.145
Server Time : 2026-05-02
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In