PublikNews. Co -SAMARINDA– Temui beberapa titik terang soal pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hasil
Persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu semakin menemui titik terang, setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Kaltim, Senin (14/11).
Untuk itu, wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin memaparkan, dokumen 21 IUP palsu terdiri dari 2 surat pengantar izin.
Surat pertama, merupakan surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 14 September 2021.
Sedangkan surat kedua, perihal Surat pengantar dan permohonan tindaklanjut pengaktifan data MODI, MOMS dan ePNBP tertanggal 21 September 2021.
“Dari pemaparan Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim, ada dua surat yang mereka ketahui. Ada 1 dikecualikan karena suratnya sedang berproses,” kata Udin.
Dijelaskan olehnya, Biro Umum menerima dokumen tersebut melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Namun, setelah di pintai keterangan ke DPMPTSP, instansi itu mengatakan tidak pernah menerima satu surat apapun.
“Tetapi saat rapat, ditanyakan ke OPD yang bersangkutan tak ada satu surat pun yang teregistrasi pada DPMPTSP Kaltim,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa satu surat yang tercatat dalam Biro Umum, tidak pernah berproses di OPD perizinan.
“Tadi sudah disampaikan oleh Itwil (Inspektorat Wilayah) kalau mereka sudah melakukan investigasi dan mengantongi hasil, nanti kita akan minta,” tegas Udin.
Melalui Itwil tersebut, Udin mengatakan bahwa Pemprov Kaltim telah melakukan tindakan dengan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. (Adv).