• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Rusman Pastikan Penyesuaian Pasal Pada Perda Jalan Khusus Batubara Dan Sawit Segera Usai

Redaksi by Redaksi
Januari 25, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Rusman Pastikan Penyesuaian Pasal Pada Perda Jalan Khusus Batubara Dan Sawit Segera Usai
Bagikan

Publiknews. Co. -Samarinda– Rusman Ya’qub sampaikan adanya pasal yang tidak sesuai dalam Perda Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Sawit.

Selain dua Perda yang di cabut, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Perda tentang Jalan khusus pengamgkutan batubara dan sawit, kini sedang di lakukan perbaikan kembali.

“Kalau untuk Perda reklamasi pasca tambang itu, di cabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan diatasnya, karena itu mandatoring,” ucap Rusman Ya’qub, yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Kaltim

Khusus pada Perda jalan khusus pengangkutan batubara dan sawit ini, Rusman menyampaikan alasan pencabutan Perda itu ialah perbaikan pada pasal yang di anggap tidak sesuai.

“Kalau soal pencabutan, di cabut karena ada aturan yang tidak sesuai. Untuk Perda khusus jalan  sawit dan pertambangan ya, itu ada pasal yang harus di perbaiki,” ungkapnya.

Meskipun dilakukan Pencabutan, Perda yang mengarah pada jalan khusus pengangkutan batubara dan sawit ini, hanya tinggal menunggu penyelesaian dari komisi III DPRD Prov. Kaltim, terhadap pasal yang tidak sesuai tersebut.  Sehingga, tidak perlu untuk membuat pansus lagi.

 

(Rid/avd DPRD Kaltim)

 

Post Views: 357
Previous Post

Tio Beri Tanggapan Soal Kritikan Pokja 30 Terhadap Pemprov. Kaltim

Next Post

Apresiasi Program Pemkot Samarinda, Tio Harapkan Semua Berjalan Lebih Baik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Apresiasi Program Pemkot Samarinda, Tio Harapkan Semua Berjalan Lebih Baik

Apresiasi Program Pemkot Samarinda, Tio Harapkan Semua Berjalan Lebih Baik

Sosial Media

Statistik Pengunjung

529320
Users Today : 833
Total Users : 497211
Views Today : 1225
Total views : 1594571
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.217.151
Server Time : 2026-09-11
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In