Publiknews. Co. -Samarinda– Rusman Ya’qub sampaikan adanya pasal yang tidak sesuai dalam Perda Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Sawit.
Selain dua Perda yang di cabut, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Perda tentang Jalan khusus pengamgkutan batubara dan sawit, kini sedang di lakukan perbaikan kembali.
“Kalau untuk Perda reklamasi pasca tambang itu, di cabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan diatasnya, karena itu mandatoring,” ucap Rusman Ya’qub, yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov. Kaltim
Khusus pada Perda jalan khusus pengangkutan batubara dan sawit ini, Rusman menyampaikan alasan pencabutan Perda itu ialah perbaikan pada pasal yang di anggap tidak sesuai.
“Kalau soal pencabutan, di cabut karena ada aturan yang tidak sesuai. Untuk Perda khusus jalan sawit dan pertambangan ya, itu ada pasal yang harus di perbaiki,” ungkapnya.
Meskipun dilakukan Pencabutan, Perda yang mengarah pada jalan khusus pengangkutan batubara dan sawit ini, hanya tinggal menunggu penyelesaian dari komisi III DPRD Prov. Kaltim, terhadap pasal yang tidak sesuai tersebut. Sehingga, tidak perlu untuk membuat pansus lagi.
(Rid/avd DPRD Kaltim)