• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ismail Apresiasi Kebijakan Pemprov Tentang Penarikan 10% Bagi Pemegang IUPK

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2023
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Ismail Apresiasi Kebijakan Pemprov Tentang Penarikan 10% Bagi Pemegang IUPK
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Pemerintah provinsi Kaltim melakukan kebijakan tentang penarikan retribusi perusahaan pemegang izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK) berupa 10 persen keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut diapresiasi Anggota DPRD Kaltim, Ismail lantaran dapat meningkatkan Pendapatan daerah. “Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Ia memaparkan (Ismail) dalam kebijakan tersebut beberapa perusahaan yang berada di Kaltim termasuk PT. Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan contoh perusahaan yang telah menaati aturan itu, sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK.

“Kaltim Prima CoaL telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK itu. Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” paparnya.

Disamping itu, Ia juga menyampaikan bahwa cukup banyak perusahaan tambang diberoperasi di Kaltim, juga ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah pertambangannya. (Adv/red/Eka)

Post Views: 336
Previous Post

DPRD Kaltim Sambut Hangat Kunjungan Himanislik Unmul

Next Post

Komisi VI DPRD Kaltim Dorong Pembetukan Satgas Untuk Legalitas Lahan Sekolah

Redaksi

Redaksi

Next Post
Komisi VI DPRD Kaltim Dorong Pembetukan Satgas Untuk Legalitas Lahan Sekolah

Komisi VI DPRD Kaltim Dorong Pembetukan Satgas Untuk Legalitas Lahan Sekolah

Sosial Media

Statistik Pengunjung

460669
Users Today : 1039
Total Users : 428560
Views Today : 1357
Total views : 1480636
Who's Online : 4
Your IP Address : 216.73.216.109
Server Time : 2026-05-15
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In