Publiknews. Co, Samarinda – Pemerintah provinsi Kaltim melakukan kebijakan tentang penarikan retribusi perusahaan pemegang izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK) berupa 10 persen keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diapresiasi Anggota DPRD Kaltim, Ismail lantaran dapat meningkatkan Pendapatan daerah. “Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan bahwa Pemprov Kaltim telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Ia memaparkan (Ismail) dalam kebijakan tersebut beberapa perusahaan yang berada di Kaltim termasuk PT. Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan contoh perusahaan yang telah menaati aturan itu, sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK.
“Kaltim Prima CoaL telah menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya di Kaltim terkait penerapan retribusi IUPK itu. Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” paparnya.
Disamping itu, Ia juga menyampaikan bahwa cukup banyak perusahaan tambang diberoperasi di Kaltim, juga ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah pertambangannya. (Adv/red/Eka)