Ket/foto : Deretan ruko di kawasan Pasar Pagi Jalan Mas Tumenggung, kota Samarinda yang terdampak revitalisasi.
Publiknews. Co, Samarinda – Anggota DPRD kota Samarinda, Abdul Khairin menyoroti persoalan 48 ruko yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pasar Pagi Samarinda Jalan Mas Tumenggung, masih bermasalah secara hukum.

“Beberapa hari lalu, para pemilik SHM menghubungi kami dari Komisi I untuk melakukan rapat koordinasi secara intensif,” ujarnya.
Khairin menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu, para pemilik SHM telah menghubungi anggota Komisi I agar dapat diselenggarakan rapat koordinasi secara intensif. Langkah ini diambil untuk mencari solusi yang efektif dan berkelanjutan atas masalah hukum yang dihadapi.
“Untuk saat ini permasalahan terhadap 48 SHM tesebut belum menemukan solusi yang tepat,” tuturnya.
Maka dari itu, Ia berencana agar didakanya Rapat Paripurna sebagai wadah dan meminta seluruh pihak terkait dapat memberikan pandangannya dan berdiskusi untuk mencari solusi bersama.
“Mereka masih bermasalah secara hukum dan harapannya kita akan lakukan rapat paripurna. Untuk mencari solusi yang terbaik dari permasalahan,” tutupnya.
(ADV/Rid/Eka)





Users Today : 641
Total Users : 418436
Views Today : 1658
Total views : 1462610
Who's Online : 2