Publiknews. Co, Samarinda – Anggota DPRD kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengomentari soal aturan kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda mengenai aturan jam layanan di SPBU.
Dalam hal ini, diketahui aturan kebijakan tersebut mengenai jam untuk pelayanan mengatur waktu operasional pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sementara pengisian untuk kendaraan roda empat dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 22.00 WITA.
“Mungkin ada yang sifatnya harus melakukan suatu pekerjaan atau usaha. Masa mereka harus nunggu sore sampai ada bahan bakarnya, baru siap menjalankan bisnisnya,” kata pria yang akrab disapa Joni tersebut. Rabu (8/2/2024). Kemarin
Lebih lanjut, anggota Komisi I DPRD Samarinda tersebut menanyakan terkait dasar dari pemberlakuan kebijakan tersebut.
Maka dari itu, sebagai legislator kota Samarinda, Joni mengingat pemerintah agar sebelum mengambil atau pun memberlakukan kebijakan untuk masyarakat umum, harus melibatkan pihak-pihak terkait. Agar masukan dan pertimbangan yang benar, sehingga keputusan tersebut ketika diberlakukan dapat memberikan efektivitas dapat dinikmati seluruh masyarakat kota tepian.
“Kita termasuk salah satu penghasil bahan baku minyak bumi tapi pengolahan dan sebagainya tetapi malah kita kekurangan minyak bumi. Kan jadi tidak berdasar sekali,” tegasnya Joni sembari mengakhiri wawancara.
(ADV/Rid/Eka)





Users Today : 641
Total Users : 418436
Views Today : 1657
Total views : 1462609
Who's Online : 2