• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Perusahaan di Kukar Diimbau Bayar THR Karyawan

Redaksi by Redaksi
April 2, 2024
in Advetorial, Diskominfo Kukar, Kukar
0 0
0
Perusahaan di Kukar Diimbau Bayar THR Karyawan
Bagikan

PUBLIKNEWS.Co.KUKAR– Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meng imbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya/buruh.

“Kita mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kukar untuk segera memberikan hak karyawannya, pembayaran Tunjangan Hari Raya,” kata Edi Damansyah kepada awak media, Senin (1/4/2024).

Pembayaran THR buruh/karyawan didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomo 6 Tahun 2026.

Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terhadap karyawannya.

“Penuhi pembayaran THR, untuk keperluan menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H,” ucapnya.

Pembayaran THR dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar Suharningsih menyebut, bahwa Pemkab Kukar melalui Disnakertrans akan membuka posko pengaduan THR pada H-2 Idul Fitri 1445 H. Hal itu sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pemberian THR 2024.

“Posko tersebut akan menerima pengaduan apabila ada perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya 7 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri,” katanya.

Perusahaan yang tidak memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau karyawannya, agar diberikan sanksi.”Oleh karenanya kita imbau kepada perusahaan untuk membayar THR karyawannya,” tegasnya.(adv)

Post Views: 351
Previous Post

Disdik Kukar Gelar Gerakan Etam Mengaji

Next Post

Tenggarong Seberang Dukung Penanganan Stunting

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tenggarong Seberang Dukung Penanganan Stunting

Tenggarong Seberang Dukung Penanganan Stunting

Statistik Pengunjung

438729
Users Today : 807
Total Users : 406620
Views Today : 1949
Total views : 1438024
Who's Online : 8
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In