PUBLIKNEWS.Co.KUKAR– Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meng imbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya/buruh.
“Kita mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kukar untuk segera memberikan hak karyawannya, pembayaran Tunjangan Hari Raya,” kata Edi Damansyah kepada awak media, Senin (1/4/2024).
Pembayaran THR buruh/karyawan didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomo 6 Tahun 2026.
Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terhadap karyawannya.
“Penuhi pembayaran THR, untuk keperluan menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H,” ucapnya.
Pembayaran THR dibayarkan bukan atas dasar hasil jasa pekerjaan karyawan, melainkan sebagai uang untuk pemenuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar Suharningsih menyebut, bahwa Pemkab Kukar melalui Disnakertrans akan membuka posko pengaduan THR pada H-2 Idul Fitri 1445 H. Hal itu sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pemberian THR 2024.
“Posko tersebut akan menerima pengaduan apabila ada perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya 7 hari sebelum pelaksanaan Idul Fitri,” katanya.
Perusahaan yang tidak memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau karyawannya, agar diberikan sanksi.”Oleh karenanya kita imbau kepada perusahaan untuk membayar THR karyawannya,” tegasnya.(adv)