• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Samarinda Revisi Perda No. I Tahun 2002 Tentang Izin Jasa Usaha Pariwisata

Redaksi by Redaksi
April 23, 2024
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
DPRD Samarinda Revisi Perda No. I Tahun 2002 Tentang Izin Jasa Usaha Pariwisata
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Samarinda, DPRD Samarinda bentuk Pansus I yang bertugas melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Anggota Pansus I, Joha Fajal menyampaikan bahwa tujuan dari revisi tersebut yaitu untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha pariwisata serta meningkatkan PAD.

Menurutnya pembahasan ini merespons keinginan beberapa pelaku usaha pariwisata untuk memiliki payung hukum yang kuat, sehingga menjadi langkah yang kongkrit.

“Tim tersebut bertugas menyusun rancangan revisi Perda secara detail dan komprehensif,” ujarnya

Selain itu, Pansus I juga berusaha untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki usaha di berbagai bidang, termasuk di kawasan perairan sungai mahakam yang sebelumnya belum teratur.

Pansus I akan berkonsultasi dengan biro hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk memastikan apakah akan dibuat aturan baru atau hanya melakukan revisi terhadap Perda yang ada.

“Kami berharap bahwa pembaruan izin ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan memberikan payung hukum yang jelas serta pemerintah akan mendapatkan PAD tambahan dari izin-izin yang diperbarui,” pungkas.

 

(Adv/Ris/eka)

Post Views: 266
Previous Post

Sertifikasi Lahan, Perkuat Sektor Pertanian dalam Arti Luas

Next Post

Ketua Komisi IV, Puji Imbau Keluarga Agar Jauhkan Media Sosial Pada Anak Usia Dini

Redaksi

Redaksi

Next Post
Puji Astuti Sebut Samarinda Miliki Fasiltas Bagi Wisatawan

Ketua Komisi IV, Puji Imbau Keluarga Agar Jauhkan Media Sosial Pada Anak Usia Dini

Statistik Pengunjung

439055
Users Today : 1133
Total Users : 406946
Views Today : 2621
Total views : 1438696
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In