Publiknews. Co, Samarinda – Dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Samarinda, DPRD Samarinda bentuk Pansus I yang bertugas melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Anggota Pansus I, Joha Fajal menyampaikan bahwa tujuan dari revisi tersebut yaitu untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha pariwisata serta meningkatkan PAD.
Menurutnya pembahasan ini merespons keinginan beberapa pelaku usaha pariwisata untuk memiliki payung hukum yang kuat, sehingga menjadi langkah yang kongkrit.
“Tim tersebut bertugas menyusun rancangan revisi Perda secara detail dan komprehensif,” ujarnya
Selain itu, Pansus I juga berusaha untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki usaha di berbagai bidang, termasuk di kawasan perairan sungai mahakam yang sebelumnya belum teratur.
Pansus I akan berkonsultasi dengan biro hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk memastikan apakah akan dibuat aturan baru atau hanya melakukan revisi terhadap Perda yang ada.
“Kami berharap bahwa pembaruan izin ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan memberikan payung hukum yang jelas serta pemerintah akan mendapatkan PAD tambahan dari izin-izin yang diperbarui,” pungkas.
(Adv/Ris/eka)








Users Today : 1034
Total Users : 406847
Views Today : 2391
Total views : 1438466
Who's Online : 8