• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Mempersiapkan Pilkada: KPU Kaltim Sosialisasikan Aturan Dana Kampanye

Redaksi by Redaksi
September 18, 2024
in Advetorial, Kaltim, KPU Kaltim
0 0
0
Mempersiapkan Pilkada: KPU Kaltim Sosialisasikan Aturan Dana Kampanye
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – KPU Kalimantan Timur menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan regulasi kampanye dan pengelolaan dana kampanye di Hotel Mercure Samarinda Pada Rabu, (18/9/2024). Acara ini dihadiri oleh tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta perwakilan dari Polda dan Bawaslu Kaltim.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa sumber dana kampanye diatur dalam Pasal 74 UU No. 10 Tahun 2016.

“Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik dapat memperoleh dana dari sumbangan partai, sumbangan pasangan calon, dan pihak lain yang tidak mengikat,” jelas Suardi.

Untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye bersumber dari sumbangan pribadi dan sumbangan pihak lain. Suardi menambahkan,

“Bentuk sumbangan dapat berupa uang, barang, dan jasa, dengan batasan tertentu untuk mencegah penyalahgunaan.” ujarnya.

Dalam hal ini, sumbangan dari partai politik non-pengusul dibatasi hingga Rp 750.000.000, sementara sumbangan perseorangan dibatasi hingga Rp 75.000.000. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.

“Selain sumber dana tersebut, pendanaan kampanye juga dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan seperti debat publik dan pemasangan alat peraga,” jelasnya.

Namun, kegiatan yang didanai oleh APBD tidak dicatat dalam pembukuan dana kampanye pasangan calon.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa semua pihak memahami regulasi yang ada sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ADV)

Post Views: 373
Previous Post

KPU Kaltim Adakan Bimtek untuk Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye

Next Post

Kunjungan KPU Kaltim ke Kejati Kaltim: Memperkuat Kerja Sama untuk Pilkada 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kunjungan KPU Kaltim ke Kejati Kaltim: Memperkuat Kerja Sama untuk Pilkada 2024

Sosial Media

Statistik Pengunjung

458842
Users Today : 537
Total Users : 426733
Views Today : 1181
Total views : 1478235
Who's Online : 16
Your IP Address : 216.73.216.185
Server Time : 2026-05-14
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In