Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Selasa, 17 September 2024, di Mercure Hotel Samarinda. Acara ini berfokus pada regulasi dan penggunaan dana kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024, dengan tujuan memastikan proses pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Peserta kegiatan tersebut terdiri dari perwakilan KPU dari seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, memberikan penjelasan mendetail mengenai sumber dana kampanye. Ia menyebutkan bahwa kontestan pemilihan diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga, termasuk individu dan badan hukum swasta, dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Idham menjelaskan bahwa ada batasan dalam penerimaan dana kampanye. Menurut Pasal 8 ayat (3) Rancangan PKPU, Partai Politik non-pengusul dapat menyumbangkan maksimal Rp 750.000.000 per partai. Individu dapat memberikan sumbangan hingga Rp 75.000.000, sementara badan hukum swasta diizinkan menyumbang hingga Rp 750.000.000 per badan usaha.
Namun, batasan tersebut tidak berlaku untuk pasangan calon dan partai politik pengusungnya.
“Pasangan calon dan partai politik pengusung tidak terikat oleh batasan sumbangan ini,” tegas Idham.
Idham juga menambahkan bahwa dana kampanye yang diterima dari berbagai sumber, termasuk individu, partai politik non-pengusul, dan badan hukum swasta, bersifat kumulatif.
“Sumbangan dari berbagai pihak dapat digabungkan selama periode kampanye sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU,” jelasnya.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan batasan dana kampanye, guna mendukung pelaksanaan pemilihan yang lebih transparan dan berakuntabilitas.(ADV)