Publiknews.co Samarinda – KPU Kalimantan Timur menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan regulasi kampanye dan pengelolaan dana kampanye di Hotel Mercure Samarinda Pada Rabu, (18/9/2024). Acara ini dihadiri oleh tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta perwakilan dari Polda dan Bawaslu Kaltim.
Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kaltim, Suardi, menjelaskan bahwa sumber dana kampanye diatur dalam Pasal 74 UU No. 10 Tahun 2016.
“Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik dapat memperoleh dana dari sumbangan partai, sumbangan pasangan calon, dan pihak lain yang tidak mengikat,” jelas Suardi.
Untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye bersumber dari sumbangan pribadi dan sumbangan pihak lain. Suardi menambahkan,
“Bentuk sumbangan dapat berupa uang, barang, dan jasa, dengan batasan tertentu untuk mencegah penyalahgunaan.” ujarnya.
Dalam hal ini, sumbangan dari partai politik non-pengusul dibatasi hingga Rp 750.000.000, sementara sumbangan perseorangan dibatasi hingga Rp 75.000.000. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
“Selain sumber dana tersebut, pendanaan kampanye juga dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan seperti debat publik dan pemasangan alat peraga,” jelasnya.
Namun, kegiatan yang didanai oleh APBD tidak dicatat dalam pembukuan dana kampanye pasangan calon.
Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa semua pihak memahami regulasi yang ada sehingga pelaksanaan kampanye dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ADV)