• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

KPU Kaltim Siapkan SIKADEKA untuk Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024

Redaksi by Redaksi
September 18, 2024
in Advetorial, Kaltim, KPU Kaltim
0 0
0
KPU Kaltim Siapkan SIKADEKA untuk Transparansi Dana Kampanye Pilkada 2024
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – KPU Kaltim mengumumkan bahwa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kini terintegrasi dengan berbagai instansi, termasuk Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, bersama Suardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam sosialisasi mengenai dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pilkada 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, 18 September 2024.

“Dengan sistem ini, sumber dan penggunaan dana kampanye akan terlihat jelas,” ungkap Qoyyim.

Setiap pasangan calon (Paslon) diwajibkan memiliki satu operator untuk mengelola data di SIKADEKA. Operator ini bertugas melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan mulai dari pembukaan RKDK hingga satu hari sebelum penyampaian Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK).

Ada tiga jenis pembukuan yang harus dilakukan: Pembukuan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang masing-masing memiliki batas waktu yang jelas.

Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data dan pelaporan melalui SIKADEKA.

“KPU Kaltim juga sedang menyiapkan batas maksimal dana kampanye yang dapat digunakan oleh setiap Paslon, berdasarkan total anggaran yang ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, Qoyyim mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik, atau Paslon itu sendiri.

“Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas mereka sah. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap pelanggaran,” pungkasnya.(ADV)

Post Views: 419
Previous Post

Kunjungan KPU Kaltim ke Kejati Kaltim: Memperkuat Kerja Sama untuk Pilkada 2024

Next Post

KPU Kaltim: Pendaftaran Tim Kampanye dan Media Sosial Paslon Pilkada 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post
KPU Kaltim: Pendaftaran Tim Kampanye dan Media Sosial Paslon Pilkada 2024

KPU Kaltim: Pendaftaran Tim Kampanye dan Media Sosial Paslon Pilkada 2024

Sosial Media

Statistik Pengunjung

458842
Users Today : 537
Total Users : 426733
Views Today : 1179
Total views : 1478233
Who's Online : 17
Your IP Address : 216.73.216.185
Server Time : 2026-05-14
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In