Publiknews.co Samarinda – KPU Kaltim mengumumkan bahwa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kini terintegrasi dengan berbagai instansi, termasuk Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, bersama Suardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam sosialisasi mengenai dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pilkada 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, 18 September 2024.
“Dengan sistem ini, sumber dan penggunaan dana kampanye akan terlihat jelas,” ungkap Qoyyim.
Setiap pasangan calon (Paslon) diwajibkan memiliki satu operator untuk mengelola data di SIKADEKA. Operator ini bertugas melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan mulai dari pembukaan RKDK hingga satu hari sebelum penyampaian Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK).
Ada tiga jenis pembukuan yang harus dilakukan: Pembukuan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang masing-masing memiliki batas waktu yang jelas.
Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data dan pelaporan melalui SIKADEKA.
“KPU Kaltim juga sedang menyiapkan batas maksimal dana kampanye yang dapat digunakan oleh setiap Paslon, berdasarkan total anggaran yang ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, Qoyyim mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik, atau Paslon itu sendiri.
“Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas mereka sah. Kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap pelanggaran,” pungkasnya.(ADV)