PublikNews.Co.SAMARINDA.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menegaskan pentingnya pendaftaran tim kampanye untuk memastikan bahwa aktivitas kampanye dapat dianggap sah. Hal ini disampaikan oleh Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan Pilkada 2024.
Sosialisasi berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada 18 September 2024. Qoyyim menekankan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran.
“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan ketentuan mengenai penggunaan media sosial oleh pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024. Setiap Paslon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.
“Oleh karena itu, semua akun tersebut pun nantinya harus ikut didaftarkan ke KPU Kaltim,” tambahnya.
Qoyyim menekankan bahwa pendaftaran ini penting agar semua aktivitas kampanye dapat dipantau dengan baik.
“KPU Kaltim bersama dengan Bawaslu Kaltim akan melakukan patroli siber untuk memastikan kepatuhan ini,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kaltim berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel,” kata Qoyyim.
Acara sosialisasi tidak hanya membahas akun resmi Paslon di media sosial, tetapi juga mencakup berbagai aspek penting lainnya. Salah satunya adalah Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang telah terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait.
Peserta sosialisasi termasuk tim pasangan calon, Liaison Officer (LO), dan perwakilan dari lembaga seperti kepolisian dan Bawaslu Kaltim. Hal ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan instansi terkait demi menyukseskan Pilkada 2024.(ADV)