Publiknews.co Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I serta kepemilikan obat keras ilegal jenis pil LL.
Pengungkapan ini berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 21.20 WITA di Jalan Damanhuri 2, Gang Al-Haq, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Tersangka yang diamankan berinisial D (33), warga Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang tengah membawa narkotika jenis sabu.
Saat hendak diamankan, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus potongan kemasan berwarna biru.
Setelah diperiksa, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 6,12 gram bruto.
Petugas kemudian menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 6,12 gram bruto
480 butir pil putih yang diduga obat keras jenis LL
Uang tunai sebesar Rp 480.000
Dua unit telepon genggam
Satu tas kecil berwarna hitam berisi paket plastik bening dan amplop merah muda
Penggeledahan lebih lanjut terhadap kendaraan tersangka menemukan tiga bungkus amplop merah muda yang masing-masing berisi plastik bening besar.
Di dalamnya terdapat 120 bungkus plastik bening kecil berisi total 480 butir pil LL.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Red)






Users Today : 152
Total Users : 488893
Views Today : 492
Total views : 1579092
Who's Online : 3