Publiknews.co Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan tarif parkir di kawasan Teras Samarinda yang kini menggunakan sistem progresif.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen Pemkot yang sebelumnya menjanjikan tarif parkir di Teras Samarinda akan lebih terjangkau dibandingkan dengan parkir liar.
“Kami meminta agar kebijakan ini dievaluasi. Apabila tarif parkir resmi lebih tinggi, masyarakat tentu akan mencari alternatif lain, termasuk parkir liar yang justru seharusnya kita tertibkan,” ungkap Iswandi.
Sejak diresmikan pada 2024, tarif parkir di Teras Samarinda ditetapkan sebesar Rp2.000, jauh lebih murah dibandingkan parkir liar di sekitar area tersebut yang bisa mencapai Rp10.000.
Namun, dengan penerapan sistem tarif progresif, kendaraan roda dua kini dikenakan tarif sebesar Rp2.000 untuk jam pertama, yang bertambah Rp1.000 setiap jam berikutnya, dengan batas maksimum Rp10.000 dalam waktu 24 jam.
Iswandi mengungkapkan bahwa meskipun sistem tarif progresif sesuai dengan peraturan yang ada, Pemkot perlu memastikan bahwa pengelolaan parkir resmi berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.
“Tarif yang lebih tinggi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan. Jika tingkat keamanan kendaraan tetap diragukan meski tarif naik, maka kebijakan ini perlu dievaluasi kembali,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas yang lebih baik di tempat parkir resmi agar masyarakat tertarik untuk beralih dari parkir liar.
“Jika Pemkot ingin masyarakat beralih ke parkir resmi, fasilitas yang disediakan harus lebih baik. Hal ini perlu menjadi perhatian utama,” pungkasnya.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN




Users Today : 622
Total Users : 412005
Views Today : 1219
Total views : 1450898
Who's Online : 7