• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Dewan DPRD Samarinda Desak Pencabutan Izin Operasional Tempat Billiard Karena Pelanggaran

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2025
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Dewan DPRD Samarinda Desak Pencabutan Izin Operasional Tempat Billiard Karena Pelanggaran
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Pelanggaran yang terdeteksi di tempat billiard di Jalan Pangeran Antasari berisiko mengarah pada pencabutan izin operasional tempat tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa tempat billiard yang beroperasi selama bulan Ramadan harus tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan.

“Tempat billiard yang direkomendasikan untuk tetap buka selama bulan Ramadan harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Samri.

Pernyataan ini menyusul razia yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pekan lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya peredaran minuman keras (miras) dan dugaan praktik perjudian di lokasi.

Samri menjelaskan bahwa aturan mengenai operasional tempat hiburan selama Ramadan sudah diatur dengan jelas.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04, disebutkan bahwa tempat billiard dapat tetap beroperasi dengan izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), tetapi hanya untuk tujuan latihan atlet.

“Awalnya, tempat billiard disarankan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan karena identik dengan kegiatan yang negatif. Namun, belakangan billiard masuk dalam kategori arena ketangkasan. Sayangnya, ada beberapa pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut,” jelas Samri.

Ia juga menekankan bahwa penjualan miras di tempat yang berfungsi sebagai arena olahraga, seperti billiard, merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan.

“Jika pelanggaran berat ditemukan, bukan tidak mungkin izin operasional tempat billiard tersebut akan dicabut sebagai langkah tegas dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Samri juga menegaskan pentingnya pemahaman dari pemilik tempat billiard bahwa arena tersebut termasuk dalam kategori arena ketangkasan dan bahwa menjual miras di tempat olahraga seperti itu jelas melanggar peraturan.

Penjualan miras hanya boleh dilakukan di tempat yang memiliki izin resmi.

“Pengusaha harus sadar akan hal ini dan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis Ainun Editor Redaksi PN

Post Views: 217
Previous Post

DPRD Samarinda Harap Pemkot Evaluasi Kebijakan Kenaikan Tarif Parkir Progresif di Teras Samarinda

Next Post

Edi Damansyah Dorong Konsep Sekolah Google di Kukar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Edi Damansyah Dorong Konsep Sekolah Google di Kukar

Edi Damansyah Dorong Konsep Sekolah Google di Kukar

Statistik Pengunjung

444041
Users Today : 549
Total Users : 411932
Views Today : 1057
Total views : 1450736
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.217.68
Server Time : 2026-04-24
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In