Publiknews.co Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur 2025–2029 bukan sekadar proses teknokratis, melainkan keharusan hukum yang harus dilaksanakan secara akuntabel dan menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Agusriansyah menggarisbawahi bahwa RPJMD merupakan amanat dari sejumlah regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keduanya menempatkan RPJMD sebagai instrumen strategis yang harus disusun oleh kepala daerah dan dibahas bersama DPRD dalam bingkai legislasi daerah.
“RPJMD bukan hanya dokumen perencanaan biasa. Ini adalah mandat konstitusional yang menjadi dasar legal arah pembangunan lima tahunan dan wajib dijalankan oleh pemerintah daerah,”ujar Agusriansyah di Gedung DPRD Kaltim.
Ia juga menyoroti keberadaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 sebagai rujukan teknis yang memperkuat posisi RPJMD dalam kerangka perencanaan nasional.
Instruksi tersebut menuntut integrasi antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kebijakan, dan penataan strategi kelembagaan daerah.
“Penyusunan RPJMD harus berpedoman pada regulasi tersebut agar selaras secara vertikal dengan perencanaan nasional dan horizontal dengan potensi serta kebutuhan lokal,”tegasnya.
Menurut Agusriansyah, dokumen RPJMD ini akan menjadi media utama untuk menerjemahkan visi dan misi kepala daerah dalam bentuk program konkret yang terukur dan berbasis data.
Oleh karena itu, keterlibatan legislatif tidak hanya formal, tetapi juga substantif untuk memastikan setiap aspek kebijakan terjaga dalam koridor hukum.
Ia pun menjelaskan bahwa penyusunan Perda tentang RPJMD ini penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah serta keberlanjutan program lintas sektor.
Dengan dasar hukum yang jelas, setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan akan memiliki legitimasi kuat dalam penganggaran maupun pengawasan.
“Dengan RPJMD yang sah melalui Perda, maka seluruh perangkat daerah akan memiliki pedoman yang solid dalam menyusun Renstra maupun RKPD. Ini penting agar pembangunan berjalan tidak sporadis, melainkan sistemik dan sinkron,”ungkapnya.
Agusriansyah juga menekankan bahwa masa berlaku RPJMD dibatasi oleh periode jabatan kepala daerah, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara tepat waktu agar tidak terjadi kekosongan arah kebijakan.
Ia mendorong pimpinan DPRD untuk segera menindaklanjuti pembahasan RPJMD agar sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada delay dalam pengesahan. Ini dokumen induk yang menjadi arah bagi seluruh kegiatan pembangunan lima tahun ke depan,”pungkasnya.
Dengan posisi DPRD yang telah menyetujui pengajuan RPJMD sebagai inisiatif Perda strategis di luar program legislasi tahun 2025, Agusriansyah berharap seluruh proses selanjutnya berjalan efektif, partisipatif, dan tetap dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 171
Total Users : 511253
Views Today : 188
Total views : 1619485
Who's Online : 11