Publiknews.co Samarinda – Program kuliah gratis yang menjadi salah satu janji utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Meski menuai apresiasi dari masyarakat sebagai langkah pro-rakyat, pelaksanaannya dinilai belum memiliki kejelasan teknis maupun dasar hukum yang kuat.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra.
Nurhadi menyampaikan bahwa meskipun ide dasarnya sangat mulia, masyarakat masih menghadapi banyak kebingungan terkait cakupan dan teknis pelaksanaannya.
Salah satu pertanyaan utama adalah siapa saja yang akan menjadi penerima manfaat dari program tersebut.
“Di banyak kesempatan, konstituen langsung mengajukan pertanyaan kepada kami, bukan kepada pihak eksekutif. Terlebih karena program ini disampaikan pula dalam masa kampanye, maka menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan pelaksanaannya memiliki kejelasan dan akuntabilitas,”ujarnya pada Minggu (8/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa hingga kini belum ada komunikasi yang optimal antara pemerintah provinsi dan DPRD terkait perbedaan antara model beasiswa dan pembebasan biaya kuliah secara menyeluruh, yang dalam program ini dikenal dengan nama ‘Gratispol’.
“Beasiswa tentu berbeda, karena biasanya diberikan melalui proses seleksi dengan kriteria tertentu. Namun, jika program ini dimaksudkan sebagai pembebasan biaya untuk seluruh mahasiswa tanpa syarat, maka harus dijelaskan secara gamblang kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau harapan yang keliru,”jelas Nurhadi.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah mengenai apakah mahasiswa yang sudah berada di tengah masa studi, seperti semester dua atau lebih, juga akan memperoleh manfaat dari program ini.
Ketidakjelasan skema ini dinilai bisa menimbulkan ketimpangan dalam distribusi bantuan.
“Mahasiswa yang sudah berjalan studinya juga perlu kejelasan. Apakah mereka juga akan diakomodasi atau hanya mahasiswa baru saja yang menjadi target? Bahkan hingga kini kami belum menerima informasi resmi mengenai siapa yang menyusun mekanisme teknis program ini,”tambahnya.
Nurhadi juga menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk menopang keberlangsungan program kuliah gratis ini.
Menurutnya, tanpa Peraturan Daerah (Perda), program ini akan rentan terhadap perubahan kebijakan di masa mendatang.
“Program ini patut diapresiasi karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, namun harus dilindungi oleh regulasi yang jelas dan kokoh. Tanpa adanya Perda, pelaksanaan jangka panjangnya sangat berisiko,”tegasnya.
Sebagai salah satu program strategis dari tujuh prioritas utama gubernur, Nurhadi berharap Pemprov segera menindaklanjuti dengan langkah konkret dalam bentuk peraturan yang bisa dijadikan landasan pelaksanaan dan pengawasan.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 394
Total Users : 441568
Views Today : 819
Total views : 1502131
Who's Online : 4