• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pansus IV DPRD Samarinda Rampungkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Usul Kuota Tenaga Lokal 70 Persen

Redaksi by Redaksi
Juni 19, 2025
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Pansus IV DPRD Samarinda Rampungkan Revisi Perda Ketenagakerjaan, Usul Kuota Tenaga Lokal 70 Persen
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai ketenagakerjaan kini memasuki tahap baru.

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda telah merampungkan pembahasan substansi perubahan regulasi tersebut dan siap menyerahkannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa Pansus telah menyelesaikan semua rekomendasi serta kesimpulan dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dan sumber informasi.

“Alhamdulillah, di Pansus IV kita sudah menyelesaikan format atau gambaran dari revisi Perda Nomor 14 Tahun 2014. Kita juga sudah paripurnakan, dan kini tinggal diserahkan ke Bapemperda untuk dilanjutkan,”ujar Harminsyah, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa setelah masuk ke Bapemperda, tahapan selanjutnya adalah penyusunan naskah akademik dan pelaksanaan uji publik.

Setelah proses tersebut rampung, baru kemudian draf revisi perda bisa ditetapkan menjadi regulasi resmi.

Saat ditanya mengenai substansi utama dalam revisi tersebut, Harminsyah menyebut bahwa pihaknya mendorong penguatan komitmen terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Kita mengusulkan dalam revisi perda itu agar perusahaan wajib mengakomodasi 70 sampai 80 persen tenaga kerja lokal,”jelasnya.

Namun demikian, Harminsyah menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Bapemperda.

“Kami dari Pansus hanya memberikan kesimpulan dan rekomendasi. Terkait diterima atau tidaknya, itu wewenang finalisasi Bapemperda,”tutupnya.

Penulis Nisnun Editor Redaksi PN

Post Views: 186
Previous Post

Abdul Rohim : Pertamina Harus Bertanggung Jawab atas Masalah BBM dan Gas

Next Post

DPRD Kaltim: Gratis UKT Jangan Jadi Alasan Abaikan Mutu Pendidikan

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPRD Kaltim: Gratis UKT Jangan Jadi Alasan Abaikan Mutu Pendidikan

DPRD Kaltim: Gratis UKT Jangan Jadi Alasan Abaikan Mutu Pendidikan

Sosial Media

Statistik Pengunjung

468692
Users Today : 1309
Total Users : 436583
Views Today : 1799
Total views : 1494084
Who's Online : 13
Your IP Address : 216.73.216.163
Server Time : 2026-05-28
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In