Publiknews.co Samarinda – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 mengenai ketenagakerjaan kini memasuki tahap baru.
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda telah merampungkan pembahasan substansi perubahan regulasi tersebut dan siap menyerahkannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa Pansus telah menyelesaikan semua rekomendasi serta kesimpulan dari proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak dan sumber informasi.
“Alhamdulillah, di Pansus IV kita sudah menyelesaikan format atau gambaran dari revisi Perda Nomor 14 Tahun 2014. Kita juga sudah paripurnakan, dan kini tinggal diserahkan ke Bapemperda untuk dilanjutkan,”ujar Harminsyah, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah masuk ke Bapemperda, tahapan selanjutnya adalah penyusunan naskah akademik dan pelaksanaan uji publik.
Setelah proses tersebut rampung, baru kemudian draf revisi perda bisa ditetapkan menjadi regulasi resmi.
Saat ditanya mengenai substansi utama dalam revisi tersebut, Harminsyah menyebut bahwa pihaknya mendorong penguatan komitmen terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Kita mengusulkan dalam revisi perda itu agar perusahaan wajib mengakomodasi 70 sampai 80 persen tenaga kerja lokal,”jelasnya.
Namun demikian, Harminsyah menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan Bapemperda.
“Kami dari Pansus hanya memberikan kesimpulan dan rekomendasi. Terkait diterima atau tidaknya, itu wewenang finalisasi Bapemperda,”tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN








Users Today : 1154
Total Users : 436428
Views Today : 1579
Total views : 1493864
Who's Online : 31