Publiknews.co Samarinda — Program pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai apresiasi luas dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap akses pendidikan tinggi.
Meski demikian, DPRD Kaltim mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut tidak berdampak pada penurunan standar mutu pendidikan di daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengingatkan bahwa kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama, meskipun beban biaya telah dihilangkan.
Ia menilai, semangat pemerataan akses pendidikan tinggi melalui UKT gratis harus dibarengi dengan perhatian serius terhadap kesejahteraan dosen dan kelengkapan sarana belajar.
“Jangan sampai kebijakan pembebasan biaya justru mengesampingkan aspek penting seperti kualitas pengajar dan fasilitas akademik. Hal ini bisa berdampak buruk pada hasil pendidikan kita ke depan,”ujar Darlis pada Kamis (20/6/2025).
Ia menambahkan, tenaga pendidik yang memiliki beban hidup berat akan sulit untuk mengajar secara optimal.
Oleh karena itu, pemenuhan kesejahteraan guru dan dosen perlu menjadi bagian integral dalam perencanaan program pendidikan.
“Mustahil kita mengharapkan hasil pendidikan yang unggul apabila pengajarnya sendiri masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar. Kesejahteraan mereka merupakan pondasi dari kualitas pembelajaran,”lanjutnya.
Darlis juga menyoroti persoalan tenaga honorer yang belum seluruhnya masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia mengkritik praktik sejumlah sekolah yang sengaja tidak melaporkan keberadaan guru honorer demi kepentingan akreditasi.
“Masih ada oknum sekolah yang menutupi keberadaan guru honorer hanya demi menjaga nilai akreditasi. Padahal, para honorer itu tetap mengajar dan berkontribusi nyata dalam proses pendidikan. Ini praktik yang tidak adil,”tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pembenahan data pendidikan secara menyeluruh di Kalimantan Timur.
Menurutnya, kebijakan berbasis data yang akurat akan memudahkan evaluasi dan pelaksanaan program secara tepat sasaran.
Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong agar kebijakan UKT gratis tidak hanya tertuang dalam peraturan gubernur, tetapi diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan mengikat.
“Dengan adanya Perda, implementasi program ini akan lebih terjamin secara hukum, sekaligus memudahkan dalam hal pengawasan. Kita tidak ingin program ini hanya bersifat sementara atau populis,”jelasnya.
Meski menyambut baik langkah Pemprov Kaltim dalam membuka akses pendidikan tinggi secara lebih luas, Darlis tetap mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kuantitas dan kualitas.
“Membebaskan biaya kuliah itu penting, namun yang lebih utama adalah menjamin bahwa mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang bermutu. Jangan sampai mereka hadir di ruang kuliah, tapi pulang tanpa bekal keilmuan yang memadai,”tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 997
Total Users : 436271
Views Today : 1350
Total views : 1493635
Who's Online : 14