Ket foto : Saat pelantikan pengurus Peradi Sai yang baru.
Publiknews.co Samarinda – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru di Kalimantan Timur, yang meliputi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di empat wilayah, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Kutai Barat.
Prosesi pelantikan berlangsung pada Sabtu (5/7/2025), bertempat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, dan dihadiri ratusan advokat dari berbagai daerah.
Deretan karangan bunga dari berbagai institusi turut memeriahkan acara sebagai bentuk dukungan terhadap kepengurusan baru.
Mengangkat tema “Awal Pengabdian Jalan Lurus Menuju Keadilan”, acara pelantikan ini juga menjadi momentum penguatan komitmen terhadap profesionalisme dan perlindungan hukum bagi para advokat.
Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan nasional PERADI SAI, termasuk Wakil Ketua Umum DPN, Harry Ponto.
Dalam sambutannya, Harry mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat hanya dapat dibangun melalui integritas, etika, dan tanggung jawab moral.
Ia berharap para pengurus yang baru dapat mendorong peningkatan kapasitas anggota dan menjalankan fungsi pengawasan etik dengan baik melalui Dewan Kehormatan Daerah.
“Ketika advokat menjalankan tugas dengan profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, maka kepercayaan publik akan tumbuh kembali,”ujarnya.
Lebih lanjut, Harry juga menyoroti pentingnya rasa empati terhadap para pencari keadilan, sebagai bagian dari tugas moral advokat dalam sistem hukum.
Ia menekankan bahwa profesionalisme yang kuat akan menjadi tameng utama dari potensi pelanggaran etik.
Tak hanya itu, isu perlindungan hukum bagi advokat juga menjadi perhatian serius dalam agenda pelantikan ini.
Harry menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Advokat telah memberikan dasar perlindungan, lemahnya solidaritas internal masih membuat sebagian advokat menghadapi risiko saat menjalankan tugas.
Ia menyampaikan bahwa PERADI SAI telah aktif terlibat dalam pembahasan revisi KUHAP bersama Komisi III DPR RI.
Salah satu capaian penting adalah masuknya ketentuan terkait penguatan imunitas bagi profesi advokat.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap advokat tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik,”ungkapnya.
Harry pun mengajak seluruh anggota untuk turut mengawal proses legislasi tersebut agar menghasilkan kebijakan yang memberikan rasa aman dalam menjalankan profesi.
“Jika perlindungan hukum diperkuat, advokat dapat bekerja tanpa tekanan dan dengan penuh tanggung jawab. Inilah semangat yang harus kita jaga bersama,”tutupnya.
Penulis Ainun Editor Redaksi PN







Users Today : 361
Total Users : 418156
Views Today : 727
Total views : 1461679
Who's Online : 4