Foto: Kabid Pendidikan SD, Ahmad Nurkhalis.
Publiknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun mekanisme pemberian seragam sekolah gratis bagi siswa melalui Dana Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAB).
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, melalui Kepala Bidang Pendidikan SD, Ahmad Nurkhalis, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari visi-misi Bupati Kukar dalam menjamin perlengkapan sekolah bagi peserta didik.
“Kami sedang menyiapkan perubahan Peraturan Bupati tentang BOSKAB agar anggaran seragam bisa dialokasikan melalui dana tersebut,” ujarnya, Senin (5/8/2025).
Ia menjelaskan, seragam gratis akan diberikan kepada siswa sekolah negeri dan swasta, mulai jenjang PAUD, SD hingga SMP. Estimasi anggaran untuk siswa SD mencapai Rp1,5 juta per anak, sedangkan untuk jenjang lainnya akan disesuaikan.
Item yang akan diterima siswa mencakup satu setel seragam merah putih, pakaian olahraga, baju pramuka lengkap dengan topi, dasi dan setangan leher, dua pasang kaus kaki, tas, sepatu, serta perlengkapan alat tulis.
Namun, Nurkhalis mengakui kebijakan ini sempat menimbulkan kepanikan di lapangan lantaran beredarnya surat edaran sebelum petunjuk teknis (juknis) resmi dirilis.
“Sekolah jadi bingung, guru ikut panik, bahkan ada yang menuduh sekolah melakukan pungutan. Padahal mereka baru saja menerima edaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika sekolah atau koperasi telah lebih dulu membeli perlengkapan, wali murid tidak perlu khawatir karena biaya dapat diganti.
“Asalkan ada kuitansi pembelian dan barangnya sesuai standar yang kami tetapkan, maka pengeluaran orang tua bisa diganti oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Nurkhalis juga mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam harga barang. “Jangan sampai ada laporan celana dibeli dua juta rupiah. Itu jelas tidak wajar,” tegasnya.
Ia berharap, program ini tidak hanya meringankan beban orang tua tetapi juga memberi kepastian bagi sekolah dalam mengatur kebutuhan peserta didik.
“Kami harap kebijakan ini dipahami dengan baik. Sabar saja, juknisnya akan segera diterbitkan,” pungkas Nurkhalis. (Adv)







Users Today : 269
Total Users : 451545
Views Today : 574
Total views : 1518019
Who's Online : 4