Publiknews.co Samarinda – Keberadaan pom mini ilegal masih marak ditemui di sejumlah titik Kota Samarinda, meskipun aturan larangan pengoperasiannya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sejak 18 Desember 2024.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran sekaligus mempertanyakan keseriusan penegakan aturan di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menunda penertiban.
Dengan dasar hukum yang telah sah, menurutnya, langkah eksekusi tinggal dijalankan.
“Satpol PP seharusnya sudah dapat melakukan tindakan karena payung hukumnya jelas. Perda Trantibum telah disahkan, sehingga tinggal dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Samri menilai keberadaan pom mini, khususnya di kawasan padat penduduk, sangat berbahaya karena umumnya tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana berlaku di SPBU resmi. Hal itu berpotensi besar menimbulkan kebakaran.
“Pom mini banyak beroperasi di tengah pemukiman padat tanpa standar operasional yang jelas. Kondisi tersebut sangat rawan memicu kebakaran, dan inilah yang kami khawatirkan,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penertiban ini bukan bertujuan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan semata-mata untuk melindungi keselamatan bersama.
Di wilayah permukiman, satu titik kebakaran bisa merembet cepat ke rumah-rumah warga dan menimbulkan kerugian besar.
“Tujuannya bukan untuk memutus sumber penghasilan warga, tetapi demi keselamatan. Yang menjadi masalah bukan aktivitas berdagangnya, melainkan risiko kebakaran yang dapat mengancam banyak pihak. Itulah yang harus dihindari,” tegasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi






Users Today : 580
Total Users : 516302
Views Today : 1052
Total views : 1629474
Who's Online : 11